![]() |
Walinagari Padang Toboh Bakhri |
FS. Ulakan Tapakis --- Pos Bakum. (Pos Bantuan Hukum) merupakan salah satu program dari Kementerian Hukum, yang mana fungsinya adalah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat di tingkat nagari.
Di Padang Pariaman ada 4 Nagari yang telah mendirikannya. Salah satunya terletak di Nagari Padang Toboh, Kec. Ulakan Tapakis.
Walinagari Padang Toboh Bakhri mengatakan, berdirinya Pos. Bakum tersebut semenjak tahun 2020. Dan selaku pendiri, dia juga sudah mengikuti pelatihan dan diklat ke Jakarta, pada 2024 lalu.
"Dalam 5 tahun berjalan, sudah banyak masalah warga yang ada di Nagari Padang Toboh kami selesaikan. Baik itu masalah rumah tangga, perkelahian dan kasus sosial lainnya,"ungkap dia.
Kata Bakhri, dalam menyelesaikan kasus lebih banyak dilakukan dengan cara musyawarah. Mengutamakan kearifan lokal dengan melibatkan Bhabinkamtimbas dan Bhabinsa, Sebagai penegak hukum. Yang diakhiri dengan surat perdamaian.
"Sehingga tidak sampai naik ke tingkat Kepolisian. Dan Alhamdulillah setelah diselesaikan tidak ada yang berulang,"kata nya.
Kata Bakhri menambahkan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum di adakanlah pelatihan-pelatihan dan sosialiasi di tingkat Korong melalui undangan kelompok yang telah dibentuk.
"Dari 4 Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Yang ada di Nagari Padang Pariaman, baru kita yang diresmikan pada Agustusb 2025 ini,"tutup Bakhri. (wrm)
No comments:
Post a Comment