Breaking News

Saturday, August 02, 2025

Satu WBP Rutan Muaralabuh Bebas, Usai Terima Amnesti Presiden RI Prabowo Subianto

Kepala Rutan Zulhendri didampingi Kasubsi Peltah, Ruzdynal saat penyerahan salinan SK Amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto pada Deri Andriko dalam suatu kegiatan di depan hunian WBP Rutan Muara Labuh, Sabtu (2/8/2025). Foto Abdul Robbi Satria

FS.Solok Selatan (Sumbar) -
Gerak Cepat. Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Muaralabuh Labuh, Kabupaten Solok Selatan, Zulhendri gerak cepat dalam pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Pemberian Amnesti pada Terpidana, salah satunya diperoleh penghuni Rutan Muaralabuh Labuh.

Prosesi penyerahan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2025 pada salah seorang terpidana yang mendapat Amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto tersebut dilaksanakan dalam suatu kegiatan sederhana di depan blok hunian Rutan Muara Labuh, Sabtu 2/8/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubsi Pelayanan Tahanan (Ka. Peltah) Ruzdynal, Kasubsi Pengelolaan, Setu Sarisehan, SH. Operaros Sistim Data Base Pemasyarakatan (SDP) Arif serta beberapa pegawai dan staf Rutan.

Karutan Zulhendri dikesempatan itu berpesan pada penerima Amnesti dari Presiden RI Prabowo untuk bersyukur atas diperolehnya Amnesti. Karena dari tiga orang yang di usulkan Rutan Muara Labuh, berhasil satu orang atas nama Deri Andriko Bin Agusman (Alm) dengan masa tahanan 2 Tahun 6 Bulan dengan kasus Narkoba.

" Ini berkah dan rahmad dari Allah Swt yang diperoleh terpidana di Rutan Muara Labuh yang memperoleh Amnesti Presiden RI Prabowo Subianto," jelas Zulhendri.

Pasalnya dari 1.178 orang yang memperoleh Amnesti Presiden RI se-Indonesia, satu orang diperoleh terpidana dari Rutan Muaralabuh Labuh, atas nama Deri Andriko.

Dijelaskan, Zulhendri surat Kepres diterima hari Sabtu (2/8/2025) pukul 11.00 WIb, dan pukul 14.00 Wib lansung di eksekusi dalam suatu kegiatan sederhana dihadapan 114 orang penghuni Rutan Muara Labuh, plus pejabat dan staf Rutan Muara Labuh.

Diharapkan pada Deri yang lansung bebas saat itu untuk kembali ke masyarakat dengan berprilaku baik dan kembali berbaur dengan masyarakat. Tegasnya jangan kembali lagi ke Rutan itu, dengan kasus apapun," harap Zulhendri.

Sementara, Deri Andriko dikesempatan itu menyampaikan terimakasih pada Presiden RI Prabowo Subianto, Kemenkumham RI serta Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Barat, dan Karutan Muara Labuh atas diperolehnya Amnesti  Presiden pada tahun 2025.

" Terimakasih Pak Presiden, Bapak Prabowo yang sudah memberikan Amnesti pada saya, kedepan saya akan berprilaku lebih baik lagi dan akan menghindari pelanggaran hukum," jelas Deri usai menerima SK Kepres tentang Amnesti dari Karutan Kelas IIB Muara Labuh di depan Rutan, Sabtu (2/8/2025).

Ia menceritakan pengalaman ilmu yang diperoleh selama di Rutan. Selain di perlakukan dengan baik sebagai warga binaan, dirinya juga mendapat ilmu kepribadian serta keterampilan. " Bahkan selama ini tidak pernah mengaji dan shalad, di Rutan dirinya rutin melaksanakan shalad dan mengaji," cerita Deri.

Secara khusus Deri menyampaikan terimakasih dan banyak maaf pada semua pegawai Rutan selama dirinya berada di Rutan sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). " Terimakasih, dan maaf atas segala kesalahan saat menjadi WBP, " pungkasnya yang lansung dijemput oleh keluarganya. (Af)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!