![]() |
Kapolsek Sangir Iptu. Syofyar Yulianto bersama tim Satgas saat penertiban ilegal mining di wilayah hukum Polsek Sangir, Sabtu (9/8/2025). Humas Polsek Snagir |
FS.Solok Selatan(Sumbar) - Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan terus gencarkan penertiban ilegal mining, khususnya di wilayah hukum Polsek Sangir.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya terus gencar menindak segala bentuk kegiatan tambang ilegal, baik yang menggunakan alat berat, mesin dompeng, maupun metode melubang.
Menurutnya, kegiatan operasi penertiban aktifitas ilegal mining ini, selain laporan masyarakat atas ketidak nyamanan masyarakat, juga jelas-jelas melanggar aturan dan ketentuan perundang undangan.
Kapolres berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal dapat dijerat dengan sejumlah peraturan, di antaranya:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, selanjutnya UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan dan Larangan Bahan Kimia sebagai Alat Kejahatan
Pelaku teracam pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Polres Solok Selatan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas tambang emas ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.
Ditempat terpisah, Kapolsek Sangir Iptu. Syofyar Yulianto, Selasa (12/8/2025) menambahkan tim Polsek Sangir lakukan ops ilegall mining dengan memusnahkan dan membakar peralatan ,
Giat ini dilakukan utk menekan kegiatan para penambang / tambang ilegall yang masih beraktifitas di wilayah hukum Polsek Sangir Polres Solok Selatan
Polres Solok Selatan dalam hal ini Polsek Sangir berkomitmen untuk tetap melakukan penertiban terhadap aktifitas tambang khususnya Wilayah Pamong di wilayah hukum Kec Sangir, " pungkasnya. (Af)
No comments:
Post a Comment