![]() |
ASN Pemko. Pariaman Bersama Tokoh Ex. Walikota Pariaman 2 Periode Mukhlis Rahman Badoncek, Untuk Kelanjutan Pembangunan Mesjid Nurul Iman |
FS. Pariaman --- ASN Pemko Pariaman dibawah komando Wali Kota, Yota balad, gerakan tradisi Badoncek terhadap Masjid Masjid Nurul Iman Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, pada Rabu (24/9/2025).
Tradisi “Badoncek” atau penggalangan dana merupakan tradisi pengumpulan dana secara gotong royong khas masyarakat Minangkabau untuk membiayai kegiatan sosial, adat, atau agama secara spontan dan sukarela berdasarkan kemampuan masing-masing.
Hal inilah yang dilakukan dalam melanjutkan pembangunan masjid tersebut.
Yota Balad, yang turut hadir usai prosesi penggalangan dana mengatakan kebanggaannya terhadap masyarakat yang masih memegang teguh tradisi gotong royong dalam mendirikan rumah ibadah.
"Kebersamaan dalam membangun sebuah rumah ibadah bukan sekadar proses membangun sebuah masjid, melainkan menjadi simbol tegaknya persatuan dan kesatuan umat,"kata dia
Lanjut dia, pemerintah Kota Pariaman sangat mendukung dan mengapresiasi semangat luhur yang ditunjukkan oleh seluruh warga Desa Naras I ini, mulai dari masyarakat yang di ranah maupun yang di rantau.
Dia berharap, dengan bertambah dan megahnya bangunan rumah ibadah Masjid dan Mushalla, makin kuat pula syiar islam dan menjadi puat pembelajaran agama bagi generasi muda agar lebih ber-akhlak dan terhindar dari perbuatan negatif.
Sebelumnya, juga terlihat Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Afrizal Azhar dan seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman terlihat menghadiri “Alek Gadang” Masjid Masjid Nurul Iman Desa Naras I itu, serta beberapa tokoh masyarakat Kota Pariaman termasuk Wali Kota Pariaman periode 2008-2018, Bapak Mukhlis Rahman.
Kebersamaan tersebut menjadi sinergi antara adat dan syariat Islam yang tercermin dalam kegiatan ini harus terus dilestarikan. Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi umat.(rel/FS)
No comments:
Post a Comment