FS.Padang - Upaya menekan kredit macet di daerah semakin diperkuat. Bank Nagari bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menjalin kerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Momentum penting itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar Rabu (24/9/2025) di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Pusat Bank Nagari.
Acara tersebut sekaligus dirangkai dengan workshop bertema “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Penanganan Kredit Macet melalui Jalur Non-Litigasi dan Litigasi”.
Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, SH., M.Hum., menegaskan pentingnya pendekatan non-litigasi dalam menyelesaikan kredit bermasalah.
“Tidak semua persoalan kredit harus berakhir di pengadilan. Jalur non-litigasi seperti mediasi, negosiasi, maupun restrukturisasi justru lebih cepat, hemat biaya, dan tetap menjaga hubungan baik antara bank dengan debitur,” ujarnya.
Sementara Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, menyebut kerja sama dengan Kejati Sumbar merupakan dukungan besar bagi perbankan daerah.
“Peran Jaksa Pengacara Negara akan memperkuat langkah kami dalam menekan risiko kredit macet, menjaga kualitas aset, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Nagari,” katanya.
Selain jajaran Direksi, Dewan Komisaris Bank Nagari juga hadir dalam kegiatan ini. Penandatanganan PKS antara Gusti Candra dan Yuni Daru Winarsih menjadi simbol komitmen kedua institusi untuk bersinergi.
Kerja sama ini diharapkan menjadi motor penguatan ketahanan ekonomi daerah. Kolaborasi antara BUMD dan aparat penegak hukum diyakini mampu menciptakan perbankan yang lebih sehat sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam bermitra dengan Bank Nagari.
No comments:
Post a Comment