FS. Sijunjung (SUMBAR)-Aktivitas Tambang Ilegal akhir-akhir ini marak di Kabupaten Sijunjung provinsi Sumatera Barat. Salah satu aktivitas tambang yang terpantau awak media adalah aktivitas tambang Logam Mulia yang berlokasi di Jorong Aur Gading, Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.
Aktivitas tambang yang beroperasi di lahan As Shuhaiyar, Arif/Iyen dan Riyan tersebut diduga mendapat bekingan dari salah satu oknum anggota Polsek Kumani, polres Sijunjung.
Pada saat awak media menyambangi lokasi Rabu (10/09/2025) tampak aktivitas alat berat dan beberapa orang diduga adalah pelaku tambang ilegal tersebut sedang melakukan aktivitas penambangan,di lokasi Tanah Ulayat Milik Palindi.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, Awak Media mendapatkan informasi bahwa Oknum Aparat Oon anggota Polsek Kumani yang diduga kuat menjadi backup aktivitas tambang yang diduga belum memiliki izin operasional (Izin Pertambangan Rakyat/IPR) ini.
Tentunya hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 33 ayat 3 yang menyatakan " Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat" serta Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara serta aturan Perundang- Undangan Lingkungan Hidup
Sementara IPR sendiri merupakan izin yang diberikan Pemerintah kepada perorangan, kelompok masyarakat atau koperasi untuk melakukan usaha pertambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan batasan luas wilayah dan investasi tersebut. IPR bertujuan untuk memberi wadah bagi masyarakat lokal untuk mengelola Sumber Daya Mineral dan Batubara demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.
"Saat ini Tambang Logam Mulia (Emas) Ilegal tersebut beroperasi full selama 24 jam dan sudah mempekerjakan beberapa orang. Inves (yang mendanai aktifitas tambang ilegal) ini di duga dari Wendi, Andi, Dayak dan Is Bogok. Sementara Abral Priananta Ardison (Takur) sebagai Kepala Tambang" kata salah satu masyarakat sekitar lokasi berinisial U dan D.
Sementara warga masyarakat lain yang enggan disebutkan namanya juga menjelaskan bahwa aktifitas tambang ilegal Logam Mulia ini sudah meresahkan masyarakat sekitar lokasi, selain dekat betul dengan pemukiman juga dekat dengan jalan raya dan beroperasi secara ugal- ugalan full 24 jam tanpa memikirkan masyarakat sekitar yang terganggu waktu istirahat malam mereka dengan suara bising alat berat mereka.
Semoga pihak penegak hukum yang berwenang bisa menindak lanjuti kegiatan tambang ilegal ini secara tegas baik dari. Bupati kabupaten Sijunjung ,Kajari ,Kapolres maupun pihak Kapolda beserta jajaran nya ,pemerhati lingkungan hidup untuk bisa menindak lanjuti informasi dari masyarakat ini. (Dt/Tim/Red)
No comments:
Post a Comment