Breaking News

Thursday, September 11, 2025

Dimanakah Uang Hasil Sitaan Dari Koruptor?

 

Foto Penulis











Oleh: Warman

Dalam sebuah pernyataan baru-baru ini di media massa, Presiden Prabowo hadir di atas podium dan menyatakan, bahwa pemerintahan nya. Paling banyak berhasil menangkap dan menyita uang hasil korupsi dari para koruptor


Jika benar kata orang nomor satu di NKRI tersebut. Yang jadi pertanyaan dimanakah uang hasil sitaan korupsi tersebut disimpan. Karena jumlah belum dirinci berpa Rupiah yang disebutkan itu.


Tentunya dalam hal ini, rakyat juga bertanya-tanya apakah itu benar atau hanya bualan belaka. Pasalnya hingga saat sekarang Indonesia masih lahan subur bagi para koruptor, meskipun pemerintah Prabowo sudah menunjukkan itikad nya untuk memberangus korupsi. 


Namun disisi lain dalam hal pengembalian kerugian keuangan negara dari koruptor masih lemah, disebabkan belum disahkannya UU Perampasan oleh DPR RI.


Secara logika tentu kita berpikir dalam kondisi negara diterpa oleh badai resesi ekonomi, sulitnya lapangan pekerjaan, PHK massal menambah pengangguran, daya beli masyarakat lemah ditambah beban hutang negara kiam bertumpuk.


Tentu jika memang adanya demikian, ini merupakan sebuah angin segar bagi negara dan rakyat Indonesia. Ibarat kata pepatah "Ditengah Kemarau Datang Air Menyirami". Tumbuhlah sebuah harapan, dan keinginan akan adanya pemulihan ekonomi dan kesejahteraan.


Akan tetapi sebagai rakyat kita tidak bisa berbuat banyak. Tindakan dan kebijakan ada ditangan orang yang sedang berkuasa. Pemerintah mempunyai peranan lebih, sebagai exekutor dalam menjalankan kebijakan dan arahan.


Sekarang rakyat menunggu kepiawaian pemimpinnya dalam mengambil sikap dan tindakan dalam kondisi mendesak. Kita tidak bisa berbuat banyak, hanya sebatas mengingatkan dan menyampaikan, atau demontrasi pada titik klimaksnya.


Secara KUHP uang hasil sitaan korupsi dikembalikan ke kas negara setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dana tersebut kemudian menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Dan digunakan untuk memulihkan kerugian negara serta mendanai kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur atau pelayanan sosial.  Proses ini dikenal sebagai pemulihan aset (asset recovery). 


Mekanisme pengembalian uang korupsi:
1. Penyitaan dan Perampasan:
Melalui proses hukum, lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, atau Pengadilan akan menyita dan merampas aset hasil korupsi, baik berupa uang maupun barang. 

2. Putusan Hukum Tetap (Inkrah):
Dana sitaan baru bisa disetorkan ke negara setelah kasus korupsi memiliki putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

3. Penyetoran ke Kas Negara:
Penyetoran dilakukan melalui lembaga seperti KPK, Kejaksaan, atau Pengadilan ke rekening khusus di bank persepsi yang ditunjuk Kementerian Keuangan. 

4. Pencatatan sebagai PNBP:
Uang hasil sitaan akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Penggunaan dan tujuan dana hasil korupsi: Memulihkan Kerugian Negara:
Dana yang berhasil dipulihkan digunakan untuk mengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. 

Membiayai Kepentingan Publik:
Setelah dipulihkan, dana tersebut akan digunakan untuk mendanai berbagai proyek dan program yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, rumah sakit, sekolah, atau panti asuhan. (***)




No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!