![]() |
Teks foto: Ilustrasi |
Oleh : Warman
Memiliki Undang-undang perampasan aset banyak keuntungan yang akan dimiliki oleh negara kita. Undang-Undang (UU) Perampasan Aset adalah kemampuan untuk memulihkan kerugian negara secara cepat dan efektif.
Mencegah pelaku kejahatan menikmati hasil kejahatannya, memperkuat ekonomi melalui dana yang kembali ke negara, serta mendorong keadilan sosial karena hasil rampasan dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Bisa kita bayangkan jika memiliki UU Perampasan Aset, akan mempermudah proses pengembalian uang hasil korupsi dan penggelapan melalui money laundry yang dilakukan oleh para koruptor dan mafia bisnis. Yang dibawa kenegara lain.
Jika dihitung-hitung secara kesat mata, sudah berapa ribu triliunkah? Uang milik rakyat Indonesia dibawa oleh para bandit dan diinvestasikan ke negara lain seperti ke Singapura dan China.
Masih ingatkah kita dengan kasus Edy Tansil pada tahun 1994, yang mana warga keturunan Tionghoa ini menggelapkan uang negara melalui Badan Perbankan Indonesia (Bapindo) sebesar Rp 1,3 triliun.
Belum lagi kasus BLBI, Penjualan Indosat dan Kapal Tangker Pertamina di era Megawati. Bank Century, KTP E, dan Hambalang di era SBY dengan kerugian negara mencapai puluhan triliun. Di estafetkan pada era Presiden Jokowi dengan kasus Korupsi yang lebih fantastis lagi mulai dari Asabri, Taspen, Timah dan Mega Korupsi Pertamina oleh Riza Chalid dengan nilai mencapai Rp 1 Kuadriliun (1000 triliun).
Untuk Itulah sangat diperlukannya UU Perampasan Aset, agar uang negara yang dirampok tersebut dapat kembali ke negara dan dinikmati seutuhnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
Manfaat UU Perampasan Aset:
UU ini menciptakan sistem hukum yang lebih efisien dalam memberantas korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir, serta meningkatkan kepercayaan internasional terhadap Indonesia.
I. Mempercepat Pemulihan Aset:
UU ini memungkinkan negara menyita dan merampas aset hasil kejahatan tanpa menunggu proses pemidanaan yang panjang dan kompleks.
II. Mencegah Korupsi dan Kejahatan:
Mekanisme perampasan aset memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi, sehingga mereka tidak bisa lagi menikmati keuntungan dari tindak pidana mereka.
III. Memperkuat Ekonomi Nasional:
Dana hasil perampasan aset dapat digunakan untuk mendanai program-program pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, yang berdampak positif pada ekonomi dan pembangunan nasional.
IV. Meningkatkan Keadilan Sosial:
Dengan mengembalikan aset negara yang disalahgunakan, pemerintah dapat menyediakan kembali dana untuk kepentingan publik, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.
Memiliki Kekuatan Internasional:
Menyesuaikan dengan Standar Internasional:
Pengesahan UU Perampasan Aset akan membuat Indonesia memenuhi standar internasional yang direkomendasikan oleh badan seperti Financial Action Task Force (FATF), sehingga meningkatkan citra dan kerja sama internasional.
Memperluas Subjek Perampasan Aset:
Konsep unexplained wealth dalam UU ini memungkinkan peninjauan asal-usul harta kekayaan yang tidak lazim tidak hanya pada pejabat publik, tetapi juga keluarganya atau orang yang dicurigai terlibat dalam kejahatan, sehingga cakupannya lebih luas.
Meningkatkan Efisiensi Penegakan Hukum:
Sistem hukum yang mampu mengejar dan merampas aset hasil kejahatan akan lebih efisien dalam memulihkan kerugian negara dibandingkan hanya fokus pada hukuman pidana terhadap pelaku.
Selain itu UU Perampasan aset akan mendapatkan dukungan dari Mahkamah Internasional dan PBB, sehingga akan mempermudah indonesia melacak hasil jarahan uang negara yang dibawa ke negara lain, untuk menyitanya kembali.
UU Perampasan aset memiliki legitimasi yang kuat dimata dunia, Undang-Undang perampasan Aset UNCAC merupakan pondasi yuridis secara internasional dalam penanganan tindak pidana korupsi yang bisa diterapkan juga dalam tindak pidana pencucian uang.
Sudah banyak negara memiliki undang-undang atau regulasi perampasan aset, termasuk Australia (dengan mekanisme unexplained wealth), Irlandia (Criminal Assets Bureau Act 1996), Kolombia (Extinción de Dominio), dan Thailand (melalui otoritas AMLO).
Negara-negara ini mengadopsi undang-undang perampasan aset untuk memerangi kejahatan terorganisir, korupsi, dan tindak pidana lainnya dengan menyita aset hasil kejahatan, seringkali tanpa memerlukan vonis pidana terhadap pelakunya.
Contoh Negara dan Mekanisme Perampasan Aset:
Australia:
Mengimplementasikan regulasi unexplained wealth yang memungkinkan perampasan aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usul kekayaannya.
Irlandia:
Menerapkan Criminal Assets Bureau Act 1996 yang memberi wewenang kepada Biro Aset Kriminal untuk menyita aset yang diduga hasil aktivitas ilegal.
Kolombia:
Memiliki mekanisme Extinción de Dominio (penghapusan kepemilikan) untuk merampas aset hasil kejahatan tanpa perlu vonis pidana.
Thailand:
Melalui lembaga AMLO (Anti-Money Laundering Office), memiliki kewenangan untuk mengidentifikasi, melacak, dan menyita aset hasil pencucian uang dan tindak pidana lainnya.
Indonesia:
Berdasarkan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), Indonesia memiliki potensi untuk menerapkan undang-undang perampasan aset yang sejalan dengan prinsip-prinsip internasional.
Tujuan Umum Perampasan Aset:
Memberantas Korupsi dan Kejahatan Terorganisir:
Perampasan aset menjadi "senjata ampuh" karena pelaku kejahatan lebih takut dimiskinkan daripada dipenjara.
Memperkuat Pendapatan Negara:
Aset yang berhasil dirampas dapat disita dan digunakan untuk mendanai proyek sosial atau pendapatan negara lainnya.
Menyulitkan Pelaku Kejahatan:
Pelaku tindak pidana tidak dapat menikmati hasil kejahatan dan kerugian finansial yang besar menjadi konsekuensi dari tindakan kriminal mereka. (**)
No comments:
Post a Comment