![]() |
Foto : Penulis |
Oleh: Warman
Keracunan masal siswa/pelajar di banyak tempat secara berturut-turut setelah mengkonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) sangat tidak wajar lagi, artinya ini bukan sekedar "Human Eror"
Kesalahan mungkin terjadi hanya satu atau dua kali. Tapi jika sudah sering kali terjadi apalagi dalam skala atau jumlah besar, patutlah dipertanyakan. Apalagi menyangkut jiwa atau nyawa manusia.
Ke Profesional Badan Gizi Nasional (BGN) dipertaruhkan sebagai penanggung jawab utama dalam mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program inovasi presiden Prabowo, dalam menuju Indonesia emas 2045.
Bahkan Perpres (Peraturan Presiden) tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah Perpres Nomor 83 Tahun 2024. Mengatur tentang pembentukan Badan Gizi Nasional yang merupakan lembaga pemerintah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.¹
Dalam Perpres ini, diatur tentang empat sasaran penerima Makan Siang Gratis:
Siswa SD: Siswa sekolah dasar yang memenuhi kriteria tertentu.
- Siswa SMP: Siswa sekolah menengah pertama yang memenuhi kriteria tertentu.
- Ibu Hamil: Ibu hamil yang memenuhi kriteria tertentu.
- Anak-anak yang memerlukan perawatan khusus: Anak-anak yang memerlukan perawatan khusus dan memenuhi kriteria tertentu.
Perpres ini juga mengatur tentang pengelolaan, pengawasan, dan sanksi dalam pelaksanaan Program MBG.
Namun apa jadinya, dengan telah adanya Perpres. Tersebut, justru dalam pengelolaan dan pelaksanaan di lapangan malahan seperti tidak memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) serta menimbulkan kegaduhan dan kepanikan di tempat sasaran.
Keracunan Usai Menyantap MBG:
Data keracunan MBG (Makan Bergizi Gratis) menunjukkan bahwa telah terjadi 25 kasus keracunan yang berkaitan dengan program ini hingga 20 Mei 2025.
Dari total kasus tersebut, 17 di antaranya merupakan insiden keracunan makanan, sementara delapan lainnya tergolong kasus non-keracunan.¹
Berikut adalah rincian data keracunan MBG:
Jumlah Kasus: 25 kasus. Jenis Kasus: Keracunan Makanan, 17 kasus. Non-Keracunan, 8 kasus
Sebaran Kasus: Jawa Barat, 5 kasu, Jawa Tengah, 3 kasus, Sumatra Selatan, 2 kasus dan Provinsi Lain, 15 kasus.
Waktu Kejadian: Januari 2025, 4 kasus, Februari 2025, 4 kasus, Maret 2025, 0 kasus, April 2025, 6 kasus dan Mei 2025, 3 kasus.
Bahkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri Dadan Hindayana dalam keterangan persnya menyebutkan melalui CNN Indonesia. mencatat setidaknya ada 4.711 orang mengalami kejadian luar biasa atau keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Angka tersebut merupakan data total yang dicatat badan yang dimandatkan urus MBG per Senin (22/9/2025). Data itu diambil dari tiga pembagian wilayah di Indonesia.
Rinciannya Wilayah I (Sumatra) mencapai 1.281 orang, Wilayah II (Jawa) mencapai 2.606 orang, dan Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, hingga Indonesia Timur) sebanyak 824 orang.
Sementara itu, apabila dihitung secara kasusnya, maka BGN mencatat wilayah I terdapat 7 kasus, wilayah II sebanyak 27 kasus, dan wilayah III sebanyak 11 kasus.
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat, Pengelola Dapur Buka Suara
Pada wilayah I, angka keracunan tertinggi terjadi di SPPG Sukabumi dan Lampung dengan total 503 orang.
Kemudian di SPPG Bengkulu Lebong Sakti Lemeu Pit, Bengkulu di angka 467 orang. Lalu untuk di Wilayah II, angka keracunan tertinggi ada di SPPG Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat dengan 320 orang mengalami keracunan.
Kemudian untuk di Wilayah III, kasus tertinggi ada di SPPG Banggai, Kep. Tingangkung dengan total 339 orang.
Namun, sepanjang pekan ini dugaan kasus keracunan MBG masih terjadi di beberapa daerah. Salah satunya di Kabupaten Bandung Barat dengan korban mencapai 1.315 siswa.
Kemudian ada juga kasus di Mamuju, Sulawesi Barat tengah pekan ini, di mana dua di antara 20 siswa korban keracunan MBG sempat dinyatakan kritis dan dirujuk ke rumah sakit.
Kasus keracunan MBG tengah marak dan menjadi sorotan publik
Menyikapi itu, desakan MBG dihentikan dan dilakukan evaluasi total pun disuarakan Koalisi Kawal MBG yang terdiri atas sejumlah organisasi sipil di Indonesia.
Indonesia Corruption Watch (ICW), melalui penelitinya, Eva Nurcahyani mengatakan program ini harus dihentikan dulu agar tak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
Eva menyampaikan pelaksanaan MBG sejauh ini dinilai memiliki tata kelola yang buruk dan minim akuntabilitas.
Lebih parahnya, Eva mengatakan bahwa pelaksanaan MBG ini juga berulang kali merugikan masyarakat buntut maraknya kasus keracunan.
Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang juga berada dalam koalisi itu mencatat tren kasus keracunan MBG per 21 September 2025 yang mereka catat mencapai 6.425 kasus.
Jumlah itu mengalami peningkatan 1.092 kasus selama tujuh hari, di mana per 14 September 2025, JPPI mencatat ada 5360 kasus keracunan MBG sejak dilakukan pemerintah awal tahun ini.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam rilis pers pekan ini menyatakan dari data per 21 September yang mereka kumpulkan, jumlah kasus keracunan MBG terbanyak ada di Jabar sebanyak 2012, disusul DI Yogyakarta sebanyak 1.047.
BGN Dapat Dipidana:
Ya, atas keracunan masal akibat konsumsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan menelan banyak korban maka pihak yang bertanggung jawab dapat dipidana.
Dasar Hukum
1. UU No 7 Tahun 1996: Undang-Undang tentang Pangan mengatur tentang pengawasan dan pengendalian pangan, termasuk ketentuan tentang pidana bagi pelanggaran.
2. UU No 18 Tahun 2012: Undang-Undang tentang Pelayanan Publik mengatur tentang standar pelayanan publik, termasuk ketentuan tentang tanggung jawab dan pidana bagi pelanggaran.
3. Perpres No 83 Tahun 2024: Peraturan Presiden tentang Program MBG mengatur tentang pelaksanaan program, termasuk ketentuan tentang pengawasan dan pengendalian.
Jenis Pidana
1. Pidana Penjara: Pelanggaran ketentuan tentang pangan dan pelayanan publik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun.
2. Pidana Denda: Pelanggaran ketentuan tentang pangan dan pelayanan publik dapat dikenakan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
3. Pidana Teguran: Pelanggaran ketentuan tentang pangan dan pelayanan publik dapat dikenakan pidana teguran.
Pihak yang Bertanggung Jawab
1. Pengelola Program MBG: Pengelola program MBG yang tidak memenuhi standar pangan dan pelayanan publik dapat dipidana
2. Pemasok Bahan Pangan: Pemasok bahan pangan yang tidak memenuhi standar pangan dapat dipidana.
3. Pengawas Pangan: Pengawas pangan yang tidak melakukan pengawasan dengan baik dapat dipidana. (***)
No comments:
Post a Comment