![]() |
Warman Wartawan Penulis |
Oleh: Warman
Salah 1 dari 11 tuntutan yang di kehendaki oleh mahasiswa dalam Demo BEM SI pada 2 September 2025 Adalah Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset.
Tentunya tuntutan mahasiswa tersebut sangat tepat dan berdasar. Karena mereka merupakan maum intelektual muda dan banyak berasal dari perguruan tinggi terkenal di negara ini. Tentunya para aktifis mahasiswa telah mengkaji dan paham, dampak positif bagi bangsa dan negara jika UU Perampasan Aset tersebut disahkan.
Sebagaimana kita ketahui Indonesia merupakan lahan subur bagi para pejabat koruptor yang bekongsi dengan pengusaha hitam, menguras dan merampas kekayaan negara yang berasal dari pajak dan hasil bumi dari negara yang "Gemah Ripah lo Jenawi"ini.
Saat ini indonesia berada dalam 5 besar sebagai negara koruptif di Asean. Budaya korupsi yang sudah mengakar dan dominan dilakukanlah oleh pejabat negara.
Dapat dikatakan semenjak orde baru hingga 10 Tahun Jokowidodo berkuasa, mungkin ada ribuan triliun kekayaan negara kita di jarah dan di rampok oleh koruptor dan pengusaha hitam. Yang kemudian hasil uang jarahan itu disimpan ke luar negeri, ke Bank Swiss atau Singapura.
Pertama kali digagas UU Perampasan Aset itu, muncul pasca sepuluh tahun reformasi yaitu pada tahun 2008 saat Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden 1 Hasil Pemilu Langsung.
Namun, entah apa sebab pembahasannya patah ditengah jalan. Tersandera dan hilang begitu saja, maklum pejabat di negara ini, takut jika UU itu nantinya disahkan, tentunya akan jadi bumerang bagi diri mereka sendiri. Apalagi pejabat yang biasa membekingi pengusaha hitam.
Runyam jadinya bagi Koruptor, jika kekayaan haramnya disita oleh negara. Mereka akan jatuh miskin dan ditinggalkan oleh istri-istri yang cantik dan tidak bisa lagi pamer barang mewah.
Perjalanan Rancangan UU Perampasan Aset:
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah disusun sejak tahun 2008. RUU ini telah melalui perjalanan panjang dan beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas pada tahun 2023 dan juga diusulkan masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, namun hingga saat ini belum selesai dibahas dan disahkan.
1. 2008: Naskah RUU Perampasan Aset pertama kali disusun, menurut catatan ICW.
2. 2020: RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas periode 2020-2024 usulan pemerintah.
3. 2023: RUU ini kembali menjadi Prolegnas Prioritas.
4. 2024-2025: RUU ini kembali diusulkan ke Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, namun belum masuk dalam daftar RUU prioritas DPR.
Keterlambatan Pengesahan:
Dinamika Politik, pembahasan RUU ini sempat terhambat oleh dinamika politik, termasuk momen tahun politik seperti Pilpres 2024.
Tidak Masuk Prolegnas Prioritas:
Meskipun sudah menjadi Prolegnas Prioritas 2023, RUU ini tidak kunjung dibahas hingga masa kerja DPR periode 2019-2024 berakhir.
Perlunya Kajian:
Baleg (Badan Legislasi) DPR menilai RUU ini masih membutuhkan waktu lebih banyak untuk kajian mendalam terkait kesesuaiannya dengan sistem hukum dan politik di Indonesia, sehingga belum masuk dalam usulan Prolegnas (Program Legislasi Nasional) periode 2025-2029, meskipun pemerintah telah mengajukannya.
Berbagai alasan Baleg DPR RI, menunda pembahasan UU Perampasan Aset Tersebut. Ya, Tentu karena lebih kurang 50% para legislator DPR merupakan kalangan pengusaha. Yang nantinya akan berdampak pada bisnis mereka, bisa jadi uang hasil korupsinya akan terbongkar juga.
Mahasiswa harus mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkannya. Karena Pemerintah sendiri sudah lama mengusulkan ke Baleg DPR, Ayo. Kaum Intelektual Muda, Rakyat Indonesia Mendukung Mu! (***)
No comments:
Post a Comment