Breaking News

Tuesday, September 23, 2025

Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Tentang Penanganan Hukum Perdata dan TUN

                          23 September 2025

FS.Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menandatangani perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum, di Auditorium Gubernuran, Selasa (23/9/2025).

Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam penyelesaian masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Selain itu, MoU ini diharapkan memperkuat koordinasi antara Kejati dan Pemprov dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Asisten Perdata dan TUN Kejati Sumbar Futin Helena Laoli, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Sumbar Arry Yuswandi, S.KM., M.KM., Kepala Inspektorat Sumbar Andri Yulika, S.H., M.H., jajaran Kejaksaan Tinggi, serta kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar.

Dalam sambutannya, Gubernur Mahyeldi menyampaikan bahwa kehadiran Kejati sangat membantu Pemprov Sumbar, khususnya dalam bidang perdata dan TUN.

Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang bertujuan melindungi dan menyelamatkan keuangan serta aset daerah.

“Kerja sama ini sejalan dengan falsafah Minangkabau, duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang Artinya, persoalan berat akan lebih mudah diselesaikan jika dilakukan bersama-sama,” ujar Mahyeldi.

Ia juga berharap sinergi tersebut dapat ditindaklanjuti dalam bentuk pelatihan, lokakarya, sosialisasi, diskusi kelompok, dan bimbingan teknis.

“Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum ASN, mencegah potensi masalah hukum, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih mengapresiasi langkah Pemprov Sumbar yang dinilai progresif dalam membangun kerja sama di bidang hukum.

Menurutnya, permasalahan aset daerah yang kerap menjadi isu krusial memerlukan dukungan kejaksaan sebagai pengacara negara.

“Penandatanganan MoU ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi permasalahan hukum, khususnya terkait aset dan tata usaha negara. Kejati siap memberikan pendampingan, pertimbangan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan,” tegas Yuni Daru.

Ia juga mendorong agar Pemprov tidak ragu untuk berkonsultasi dan mempercayakan penanganan berbagai persoalan hukum kepada kejaksaan.

Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemprov Sumbar dan Kejati Sumbar. Dengan adanya sinergi ini, kedua belah pihak berkomitmen memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kesadaran hukum ASN, serta menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Sumatera Barat.(Adpsb)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!