![]() |
Teks Foto: Gedung Mabes Polri |
Oleh: Warman
Reformasi adalah perubahan besar yang dilakukan secara drastis untuk perbaikan suatu sistem, tatanan, oleh sekelompok orang/ masyarakat dalam bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, atau agama.
Munculnya wacana untuk mereformasi Kepolisan RI, sangat santer terdengar. Berbagai pendapat bermunculan dari sejumlah tokoh nasional dan elemen masyarakat. Supaya pemerintahan Prabowo Subianto melakukan reformasi terhadap lembaga negara yang dikomandoi Listyo S.P saat ini.
Tidak salah rasanya pemikiran seperti itu bermunculan. Banyaknya permasalahan di tubuh lembaga negara dengan istilah baju coklat tersebut. Memunculkan spekulasi jika tidak diperbaiki sistem dan tatanannya akan membahayakan bagi masyarakat dan negara.
Kepolisian RI dipisahkan dari ABRI, setelah Reformasi pada 1 April 1999 berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999, yang merupakan bagian dari upaya penghapusan konsep Dwi Fungsi ABRI.
Pemisahan ini bertujuan menjadikan Polri sebagai lembaga yang profesional dan mandiri, terlepas dari militer, yang diresmikan lebih lanjut melalui Tap MPR No.VI/MPR/2000 dan UU No.2 Tahun 2002.
Kepolisian merupakan garda terdepan penegakan hukum sipil dalam sebuah negara. Dan memiliki peran sentral sebagai pengayom dan Keamanan masyarakat.
Kemudian Tugas yang tidak kalah penting nya yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Kepolisian adalah, memastikan bahwa negara dapat berfungsi dengan aman, stabil, dan memberikan layanan publik yang efektif.
Seiring berjalan nya, waktu setelah lepas dari Dwi Fungsi ABRI. Dalam 20 tahun terakhir Lembaga Kepolisian malah banyak dirundung berbagi persoalan. Yang pelakunya dari personal Internal Polri itu Sendiri. Baik itu Korupsi, Pidana Narkoba, Penyalahgunaan Wewenang dan Kriminal Umum Lainnya.
Terseret Kepentingan Politik:
Akibat diberlakukannya Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tersebut. Maka dalam mekanisme pemilihan Pimpinan Polri (Kapolri). Meskipun hak prerogatif presiden, namun dalam hal ini. Pemberhentian dan pengangkatan Kapolri Harus mendapatkan persetujuan DPR.
Sehingga dapat kita lihat, bahwa kepentingan politik para politisi Senayan, akan bermain juga dalam prosesnya. Apalagi notabene anggota DPR banyak dari kalangan pengusaha dan pebisnis dengan segudang misi didalamnya.
Tidak sebatas itu saja, mengingat Kepolisian memiliki peran penting juga dalam penegakan hukum lintas negara dan Koordinasi dengan lembaga international, termasuk bidang Cyber. Pesanan asingpun akan bermain dalam proses pemilihan pimpinan Polri.
Oleh karenanya penulis berpendapat, kedepan Hak prerogatif Presiden harus dapat digunakan sepenuhnya oleh Presiden. Dikembalikan pada konsep yang benar dalam sistem presidensial.
Sebagaimana dalam menentukan menteri untuk kabinet, yang tidak memerlukan persetujuan DPR. Dengan meminta MK menghapus frasa “persetujuan DPR” dalam pasal-pasal UU Kepolisian tersebut.
Reformasi Kepolisan:
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yuzril Ihza Mahendra baru-baru ini menjelaskan sederet hal yang bakal dikaji ulang dalam UU Kepolisian itu.
Aspek yang akan dikaji ulang oleh tim reformasi Polri adalah kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan kepolisian.
Yang merupakan tugas dari komisi reformasi untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya.
Tim Reformasi Polri Segera Dilantik, Tokoh-tokoh Penting Diharapkan Masuk. Untuk mengkaji dan merevisi ulang Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 itu.
Dengan dasar undang-undang yang sudah diberlakukan lebih selama 20 tahun itu harus dievaluasi kembali. Menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian.
Departmen Kepolisian:
Jika memang tim reformasi kepolisian dibawah pemerintahan Presiden Prabowo akan merevisi UU No.2 tahun 2002, tentunya kembali melibatkan pihak legislasi DPR. Dan bagaimana jika nantinya terganjal di Senayan.
Menurut hemat penulis, tidak ada salahnya pihak Exekutif dan Legislatif negara. Memikirkan formulasi baru, dengan menggeser sedikit pikiran. Melirik atau mencontoh, sebuah kemajuan negara yang memiliki departemen Kepolisian.
Beberapa contoh negara dengan departemen kepolisian adalah Amerika Serikat (misalnya Departemen Kepolisian New York/NYPD dan Departemen Kepolisian Los Angeles/LAPD).
Kemudian, Australia (Kepolisian Federal Australia/AFP), Jepang (Badan Kepolisian Nasional), dan Monako (Sûreté publique de Monaco). Sistem kepolisian di setiap negara bervariasi, ada yang tersentralisasi, ada juga yang terdesentralisasi dengan kepolisian nasional, regional, dan lokal.
Hingga saat ini Presiden Prabowo masih mempersiapkan para pakar hukum untuk bergabung dalam tim reformasi kepolisian. Bagaimana dan apa saja yang akan dilakukan mereka nantinya, tunggu saja waktunya. (***)
No comments:
Post a Comment