![]() |
Lokasi Penertiban Anjal Oleh Satpol. PP dan Pihak Kepolisian |
FS. Batang Anai --- Personil Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman melakukan penertiban Anjal dan Gepeng di Kawasan Bandara Kec. Batang Anai, pada Jum'at (12/09/2025).
beberapa titik yang ditertibkan diantaranya perlintasan rel kereta api Toboh Olo, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, dan perlintasan kereta api Bandara Internasional Minangkabau (BIM) KM 22
Pasalnya, keberadaan mereka dapat mengganggu ketentraman, kenyamanan, dan keamanan masyarakat serta mengganggu estetika daerah.
Tidak jelas apa sebenarnya yang mereka cari. Masalahnya cara-cara hidup mereka sepertinya tidak lagi terikat dengan budaya atau agama tertentu yang sebenarnya menjadi jalan hidup atau tuntutan bagi banyak orang. Bahkan tidak jarang pula bahwa pola hidup yang mereka anut dengan tidur di sembarang tempat.
Selain itu, mereka juga sering menjadi pengemis ketika kehabisan uang, dan kondisi itu bisa meresahkan masyarakat sekitar. Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Satpol PP dan Damkar terhadap Anjal dan Gepeng adalah sebuah tindakan yang tepat, dengan harapan kelak mereka dapat hidup seperti orang-orang pada umumnya.
Kasatpol PP dan Damkar, Rifki Monrizal menyebutkan, keberadaan mereka sudah meresahkan. Mereka meminta uang dan mengganggu jalan arus lalu lintas, jalan Padang Bukittinggi.
"Adapun titik penertiban berada, di Korong Kasai, Kenagarian Kasang, Kec. Batang Anai. Penertiban itu dilakukan lantaran diketahui Anjal dan gepeng tersebut sudah meresahkan,"ujar dia
Kata dia lagi, Keberadaan mereka di tempat umum dapat mengganggu Trantibum, seperti ketentraman, kenyamanan, dan keamanan masyarakat, dan juga mengganggu estetika daerah.
"Selain itu, juga memberikan kesan negatif di tengah masyarakat, dan kebersihan serta kesehatan lingkungan,” sebut Rifki.
Rifki menyebutkan, pihaknya melakukan penertiban secara persuasif dengan mengorek keterangan dari Anjal dan Gepeng di lokasi yang dijadikan tempat mangkal.
Menurutnya, penanganan Anjal dan Gepeng perlu dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan dengan fokus pada pendampingan, pendidikan, dan reintegrasi sosial.
"Pemerintah bersama organisasi sosial dan masyarakat harus berkolaborasi untuk menyediakan fasilitas rehabilitasi, pendidikan alternatif, serta pelatihan keterampilan agar mereka mandiri, dan terhindar dari risiko kriminalitas serta kekerasan,"tutup Rifki (rel/FS)
No comments:
Post a Comment