Breaking News

Sunday, October 12, 2025

44 Orang Anggota DPR-RI Penerima Dana CSR BI-OJK. KPK Tetapkan Dua Tersangka

 

Teks Foto. Tikus Sebagai Koruptor




Oleh : Warman 



Bicara soal korupsi di negara ini memang tidak ada habisnya, berbagai cara dan peranan dimainkan. Untuk mengeruk keuntungan dari uang rakyat oleh para pejabat negara yang haus untuk mengisi Pundi-pundi kekayaan.


Umumnya koruptor di negara ini yang menilap uang rakyat dari milyaran hingga triliunan merupakan pejabat tinggi yang berada di seputaran senayan atau istana.


Jika dilihat dari status pendidikan, para koruptor memiliki status dan jenjang pendidikan yang cukup tinggi. Namun karena keserakahan dan ketamakan. Mereka rela menggadaikan "Marwah" jabatan, menjadi manusia Terhina.



Kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia atau BI dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memasuki babak baru. 


Dalam Kasus itu, 15 mobil seorang eks anggota Komisi XI DPR disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.


15 mobil itu milik adalah milik Satori, anggota Komisi XI DPR-RI periode 2019-2024 dari fraksi Partai NasDem. Berdasarkan keterangan KPK yang dilansir detiknews, mobil-mobil itu disita KPK di kawasan Cirebon, Jawa Barat.


Juri bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan pada Rabu (3/09/2025) penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S (Satori). Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain.


KPK memastikan akan terus menelusuri aset lain dari hasil korupsi kasus dana CSR BI dan OJK ini sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti di persidangan, sekaligus sebagai bentuk langkah awal untuk optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery.


Sebanyak 15 mobil yang telah disita KPK itu ialah jenis Fortuner tiga unit, Pajero sebanyak dua unit, Camry satu unit, Brio dua unit, Innova tiga unit, Yaris satu unit, Xpander satu unit, HR-V satu unit, dan Alphard satu unit.



Kronologi Kasus Dana CSR BI:

Berdasarkan rekonstruksi perkara yang termuat dalam siaran pers KPK, disebutkan bahwa kronologi temuan kasus ini berawal dari pembentukan panitia kerja atau panja di Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang berwenang menyetujui rencana anggaran para mitra kerja.


Dalam rapat Panja bersama BI dan OJK, disepakati kuota bantuan sosial BI sejumlah sekitar 10 kegiatan dan OJK 18-24 kegiatan per-tahun, dengan penerima diarahkan ke yayasan milik anggota Komisi XI, serta diatur teknis proposal, pencairan, dan laporan pertanggungjawabannya.



Selanjutnya, para tersangka, yakni HG dam ST disebut KPK menugaskan Tenaga Ahli dan stafnya untuk mengajukan proposal bantuan sosial menggunakan yayasan binaannya masing-masing.



Pada periode 2021-2023, HG diduga KPK menerima Rp 15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra lainnya. Dana ini dipindahkan ke rekening pribadi atau rekening penampungan staf, kemudian digunakan untuk pembelian aset dan kepentingan pribadi.



Sedangkan ST menerima Rp 12,52 miliar yang juga digunakan untuk pembelian aset dan kepentingan pribadi. ST juga diduga merekayasa transaksi dengan bantuan bank daerah agar tidak teridentifikasi di rekening koran. Dalam pemeriksaanya, ST juga menyatakan adanya aliran uang dana bantuan sosial ini ke pihak-pihak lainnya.


Dengan adanya perbuatan itu, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Anggota DPR RI Yang Menerima Dana CSR BI:


Kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023 tengah menjadi sorotan publik. 


Sebanyak 44 Anggota Komisi XI DPR RI pun diduga menerima dana CSR BI OJK-OJK tersebut. Tiga orang diantaranya berasal dari Daerah Pemilihan Riau yakni Abdul Wahid (PKB) kini Gubernur Riau, Marsiaman Saragih (PDIP), keduanya Dapil Riau II dan Jon Erizal (PAN) Dapil Riau I.


Adapun dana CSR semestinya dipakai untuk membantu masyarakat yang membutuhkan fasilitas umum hingga pemberdayaan ekonomi. Tapi yang terjadi legislator itu malah memanfaatkan untuk keuntungan pribadi. 



KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari tahun 2020-2023 tersebut.


Kedua tersangka adalah Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem. 


44 Orang Anggota DPR RI Penerima Dana CSR BI dan OJK:

 
GOLKAR:
1. Kahar Muzakir
2. Melchias Markus
3. Zulfikar Arse Sadikin, 
4. H. Muhidin 
5. Puteri Anetta Komarudin, 

PDIP:
1. Ir. Andreas Eddy Susetyo, M.M.
2. Marsiaman Saragih
3. Dr. H. Musthofa, S.E., M.M.
4. Prof. Dr. Hendrawan Supratikno
5. Eriko Sotarduga
6. Marinus Gea, S.E., M.Ak.
7. I. G. A. Rai Wirajaya, SE., M.
8. Dolfie O. F. P.
9. Indah Kurnia

GERINDRA:
1. Heri Gunawan, S.E.
2. H. Gus Irawan Pasaribu, S.E., AK., M.M.,CA.
3. Susi Marleny Bachsin, S.E., M.M.
4. Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M.
5. Jefry Romdonny, S.E.,
6. R. Imron Amin, S.H., M.H.
7. Bahtra
8. Khaterine A. Oendoen

Nasdem:
1. Satori 
2. Fauzi Amro
3. Achmad Hatari
 
PKB:
1. Bertu Merlas, S.T. 
2. Ela Siti Nuryamah, S.Sos.I.
3. H. Abdul Wahid,
4. Fathan Subchi 

DEMOKRAT:
1. Ir. Marwan Cik Asan, M.M.
2. Harmusa Oktaviani
3. Didi Irawadi
4. Vera Febyanthy

PKS:
1. H. Hidayatullah, S.E. 
2. Junaidi Auly, M.M.
3. Anis Byarwati,
4. Ecky Awal Mucharam
5. Suryadi Jaya

PAN:
1. Ahmad Najib Qodratullah, 
2. Jon Erizal
3. Achmad Hafisz Tohir,
4. Ahmad Yohan

PPP:
1. Dra. Hj. Wartiah, M.Pd.
2. Amir Uskara (***)




 

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!