![]() |
| Teks Foto: Ilustrasi Stop LGBT |
Oleh: Warman
Dimusnahkan nya Kaum Nabi Luth oleh Allah SWT, bukan serta merta begitu saja. Allah mendatangkan azab kepada masyarakat Sodom ketika itu dikarenakan ke ingkaran mereka yang sudah melampaui batas.
Dalam QS. Huud ayat 82, dijelaskan:
"Maka ketika keputusan kami datang, kami menjungkirbalikkan negeri kaum Luth, dan kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar" (QS. Huud ayat 82).
Ismail bin Abd al-Rahmān al-Suddī (wafat 745 M/127 H), seorang mufasir (penafsir Al-Qur'an) dan pendakwah dari Kufah, mengatakan, ketika kaum Luth mendapati waktu Shubuh, turunlah Jibril, lalu dicabutlah bumi yang tujuh lapis lantas dibawa hingga ke langit.
Kemudian penduduk langit dunia mendengar gonggongan anjing dan suara ayam berkokok mereka. Kemudian bumi dibalikkan, sehingga disebutkan dalam ayat,
وَالْمُؤْتَفِكَةَ أَهْوَى
“dan negeri-negeri kaum Luth yang telah dihancurkan Allah” (QS. An-Najm: 53)
Yang belum mati ketika dijatuhkan kembali ke muka bumi, dihujani batu oleh Allah dan mereka ketika itu berada di bagian bawah bumi. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 465)
Hukuman yang menimpa kaum Luth dapat saja dikenakan pada orang-orang yang menyerupai mereka. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Siapa di antara kalian yang mendapati kelakuan yang dilakukan seperti kaumnya Luth, maka bunuhlah fa’il dan maf’ul bih (kedua pelakunya).” (HR. Abu Daud, no. 6642; Tirmidzi, no. 1456; Ibnu Majah, no. 2561. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Siksa Dunia bagi Pelaku Homoseksual:
Empat imam mazhab sepakat tanpa ada perbedaan pendapat bahwa LGBT merupakan suatu dosa besar. Hanya, mereka berbeda pendapat tentang hukuman bagi pelaku LGBT.
Imam Syafii:
Dalam tulisan berjudul Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) Perspektif Imam Syafii, Hukum Islam dan Hukum Positif karya H. Suwardin, Imam Syafi'i menginginkan agar pelaku LGBT diberi hukuman rajam dengan batu sampai mati bagi pelaku sodomi, baik perjaka maupun gadis.
Ini karena Imam Syafii melihat sodomi atau liwath dianggap sebagai suatu perbuatan yang sangat terkutuk dan dianggap sebagai jarimah (tindak pidana). Dalam perspektif Syafi'i tanpa memandang pelakunya, baik dilakukan oleh orang yang belum menikah atau orang yang sudah menikah, hal itu disebut sebagai fahisyah dan dianggap sebagai melawan hukum.
Meskipun tidak ada yang merasa dirugikan, sodomi dipandang sebagai pelanggaran seksualitas yang sangat tercela, tanpa kenal prioritas.
Hubungannya dengan hukuman rajam bagi pelaku sodomi di sini, Imam Syafi'i menyamakannya dengan zina dalam hal segi perbuatan, hukuman, dan penyimpangan karena orang yang melakukan sodomi itu akalnya kurang sehat dan punya akhlak moral yang tidak baik serta bejat.
Imam Abu Hanifah:
Pendiri mazhab Hanafi itu berpendapat bahwa praktik homoseksual tidak dikategorikan zina dengan sejumlah alasan. Pertama, tidak ada unsur (kriteria) kesamaan antara keduanya, unsur menyia-nyiakan anak, dan ketidakjelasan nasab (keturunan) dalam praktik homoseksual.
Kedua, berbeda jenis hukuman yang diberlakukan para sahabat. Berdasarkan kedua alasan ini, Abu Hanifah berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual yakni ta'zir atau diserahkan kepada penguasa atau pemerintah.
Imam Malik:
Praktik homoseksual dikategorikan zina dan hukuman yang setimpal untuk pelakunya yaitu dirajam, baik pelakunya muhshan (sudah menikah) atau gair muhshan (perjaka). Ia sependapat dengan Ishaq bin Rahawaih dan As Sya'bi.
Imam Hambali:
Praktik homoseksual dikategorikan zina. Mengenai jenis hukuman yang dikenakan kepada pelakunya beliau punya dua riwayat (pendapat).
Pertama, dihukum sama seperti pezina. Kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), dihukum rajam. Kalau pelakunya gair muhshan (perjaka), dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.
Pendapat ini dinilai yang paling kuat. Kedua, dibunuh dengan dirajam, baik dia itu muhshan maupun gair muhshan.
Sebagai tambahan, Imam Nawawi--ulama Syafiiyah--mengatakan dalam kitabnya Al-Majmu' Syarhul Muhadzhab: Jilid 25, Halaman 182:
أجمع أهل العلم على تحريم اللواط وأنه من الكبائر وذمه الله تعالى فى كتابه وذمه رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال الله تعالى : "ولوطا إذ قال لقومه أتأتون الفاحشة ما سبقكم بها من أحد من العالمين. إنكم لتأتون الرجال شهوة من دون النساء بل أنتم
قوم مُسرفون" [الأعراف : ۸۰ - ٨١].
"Para ulama telah ijmak atas keharaman homoseksual, dan sungguh itu termasuk dosa besar yang Allah telah mengutuknya di dalam kitab-Nya serta Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pun mencelanya.
Karenanya Allah Ta'ala berfirman, 'Dan ketika Luth berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji itu yang belum pernah dilakukan seorangpun sebelum kalian.
"Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian, bukan kepada wanita, bahkan kalian ini kaum yang melampaui batas (Al-A'raf: 80-81)." (OL-14)
Azab Paling Dahsyat Bagi Kaum Luth:
Berdasarkan ayat Al-Qur'an-Hadist dan pendapat para Imam dan Mufasir telah jelas secara gamblang dan tegas betapa keji dan hina dina nya pelaku Liwath yang mengundang kemurkaan Allah SWT.
Bisa kita renungkan azab yang diterima oleh kaum Luth belum pernah diterima umat sebelum nya. Jika kita ambil perbandingan Umat nabi Nuh yang ditenggelamkan oleh Allah dengan banjir maha dahsyat.
Belum seberapa dengan azab yang diterima oleh penduduk sodom, bisa kita bayangkan malaikat Jibril langsung yang datang mengeksekusi. Tujuh lapis tanah di bawah Kota Sodom, diangkat ke langit, dari atas kemudian dibalikkan dan dihempaskan kembali ke bumi, selanjut nya dihujani pula dengan batu yang terbakar.
Semurka - murka nya Allah, inilah azab yang paling dahsyat diterima oleh suatu kaum, hingga di utusnya Nabi Muhammad SAW. Belum ada catatan sejarah baru hingga zaman modern saat sekarang azab semaha dahsyat itu.
Bahaya Homoseksual Melebihi Narkotika:
Jika kita lakukan penilaian secara nalar dan kacamata manusia normal, sepantas nya Allah Azza Wajalla menimpakan azab sedemikian rupa kepada umat Nabi Luth. Kenapa demikian:
1. Merusak garis takdir hidup normal, karena manusia dan makhluk hidup lainnya, hidup secara berpasangan di muka bumi. Manusia dari jenisnya sendri, Laki-laki - Perempuan. Hewan, Jantan - Betina. Disertai dengan Kodrat alam, Siang-Malam, Bara-Api, Hujan- Badai.
2. Homoseksual bukan penyakit, tetapi perbuatan nista yang didorong keinginan syahwat oleh dorongan iblis diluar akal sehat, secara tidak langsung menolak hakikat normal kejiwaan seseorang.
3. Mendatangkan penyakit yang menyerang imunitas tubuh yang belum ditemukan obat nya seperti, Jamur Otak, Infeksi akut paru-parun dan HIV/AIDS.
4.Menghancurkan ke turunan umat manusia di muka bumi dan merusak peradaban. Padahal manusia diperintahkan untuk berkembang.
5. Tidak ada lagi ahli waris dan garis keturunan keluarga, Karena Homoseksual tidak memiliki keturunan dari darah ibu atau bapak kandung.
6. Pada umum nya Korban Homoseksual akan menjadi pelaku baru dan mencari korban selanjutnya untuk pelampiasan dendam. Jika tidak dihentikan melalui pendampingan serius, akan menimbulkan gejolak kasus sosial dimasa mendatang.
7. Pasangan Homoseksual tidak bisa direhabilitasi.
Secara tidak langsung mereka terikat kontrak bathin, hanya kematian yang dapat memisahkan keduanya. (***)



SEMOGA BERMANFAAT!
No comments:
Post a Comment