FS. Sawahlunto (SUMBAR)- Untuk menindak lanjuti kejadian-kejadian Kecelakaan Penambangan (Laka Tambang) dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal sekaligus menanggapi keresahan di tengah masyarakat, maka Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh jajaran Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah untuk sungguh-sungguh memberantas terjadinya Tambang Ilegal di seluruh wilayah indonesia terutama di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
Hal tersebut karena di Sumbar sudah terpantau ratusan aktivitas Tambang Ilegal saat ini.
Presiden Prabowo juga menanyakan kinerja aparat Intel di semua lini, kenapa bisa terkecoh oleh oknum Penambang Ilegal atau jangan-jangan adaOknum Aparat juga ikut bermain dalam pergerakan Tambang Ilegal yang marak terjadi saat ini.
Untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut, maka dikeluarkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor : 2/INST-2025 tantang Pencegahan, Penertiban dan Penegakan Hukum Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang mempunyai 6 (enam) poin instruksi, yang ditandatangani dan mulai berlaku tanggal 19 September 2025. Dalam Instruksi Gubernur Sumatera Barat tersebut intinya berisi larangan keras untuk melakukan aktivitas Penambangan Ilegal.
Dalam Instruksi tersebut, Gubernur Sumatera Barat juga menghimbau kepada Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Barat Su untuk menindaklanjuti instruksi tersebut dengan bergandengan dan bersama Aparat Penegak Hukum untuk memberantas segala macam aktivitas Tambang Ilegal. Tetapi anehnya di Kabupaten Sijunjung dan Kotamadya Sawahlunto tetap membiarkan Penambangan Ilegal terjadi, padahal belum lama ini Tim dari Kapolda Sumbar sudah datang ke Sawahlunto bahkan sempat menginap di Kecamatan Talawi. Tetapi kenapa Bapak-Bapak dari Polda itu tidak mengetahui aktivitas Penambangan Ilegal yang letaknya tak jauh dari tempat mereka bermalam.
Bahkan keesokan harinya Bapak-Bapak dari Polda melakukan aktivitas maraton di sekitaran Talawi yang notabene merupakan Pusat Aktivitas Tambang Ilegal Logam Mulia di Sawahlunto.
Sampai berita ini diturunkan masih terjadi aktivitas Penambangan Ilegal Logam Mulia di sepanjang batang air di Kecamatan Talawi, terutama yang terpantau di Lubuk Maung dan Lubuk Pinang dan beberapa tempat lainnya di Kecamatan Talawi.
Menurut keterangan salah seorang Warga yang enggan disebutkan namanya kepada Media ini, mengatakan bahwa Aktivitas Tambang Ilegal tersebut menggunakan alat besar eskavator .
" Tapi anehnya kenapa pihak Penegak Hukum tutup mata. Kalau pihak Penegak Hukum tidak tahu itu omong kosong menurut Saya, karena ini terjadi di beberapa tempat dan menggunakan alat berat, atau jangan-jangan memang sudah ada Uang Koordinasi oleh Penambang, sehingga bisa leluasa atau mulus melakukan aktivitas Tambang Ilegal ini" ujarnya.
Ia juga mengungkapkan dugaannya bahwa aktivitas Tambang Ilegal itu diduga mendapat tempat dan perlindungan Pemerintah setempat sehingga semua aturan hukum dan himbauan Presiden serta Gubernur tidak lagi diindahkan.
Sangat disayangkan, kekayaan alam yang berupa Bahan Tambang ini yang seharusnya diolah dengan benar sesuai Hukum dengan Undang-Undang yang berlaku, sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 " Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat", justru hanya dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir orang saja. (Tim/Red)
No comments:
Post a Comment