FS.Tanah Datar(SUMBAR) - Ruang sidang Pengadilan Negeri Tanah Datar mendadak hening saat palu hakim diketuk tiga kali, Selasa (14/10/2025).
Dua terdakwa dalam kasus pembunuhan keji terhadap siswi MTsN Sumanik, Cinta Novita Sari, akhirnya mendengar nasib mereka. Hakim memutuskan terdakwa Noval Juliato dijatuhi hukuman mati, sementara Bima Dwi Putra dihukum 18 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sylvia Yudiastika, SH, MH, dengan hakim anggota Arrahman, SH, MH, dan Angga Apriansyah, AR, SH. Ketiganya menyimpulkan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, jo pasal 55 KUHP.
Dalam amar putusannya, hakim Sylvia menyampaikan bahwa kedua terdakwa melakukan kejahatan tersebut dalam kondisi waras, sadar, dan tanpa tekanan pihak lain.
“Perbuatan para terdakwa menunjukkan niat dan kesadaran penuh dalam merencanakan dan melaksanakan pembunuhan korban,” ujar Sylvia dengan suara tegas di hadapan sidang terbuka untuk umum.
Rincian perbuatan keji itu diungkap dengan gamblang. Noval, yang disebut sebagai pelaku utama, mencekik leher korban hingga kehabisan napas. Setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, ia melakukan tindakan tak senonoh terhadap jasad korban, perbuatan yang menambah luka moral dan emosi publik Tanah Datar.
Peristiwa memilukan itu terjadi di lorong belakang sebuah taman kanak-kanak di Nagari Lawang Mandahiling, Kecamatan Salimpaung, lokasi yang kini dikenal warga sebagai “lorong maut”. Di tempat itulah Cinta kehilangan nyawanya di tangan orang yang dikenalnya sendiri.
Bima, rekan Noval, turut serta dalam menghilangkan jejak kejahatan. Berdasarkan fakta persidangan, Bima membantu menutupi jenazah korban menggunakan kain sarung dan karung. Ia pula yang membantu Noval memindahkan tubuh korban untuk menutupi bukti pembunuhan.
“Perannya aktif, bukan sekadar tahu,” tegas hakim Sylvia.
Majelis hakim menyebut kasus ini sebagai tindakan biadab yang menghancurkan masa depan seorang anak. Korban, Cinta, masih duduk di bangku kelas VIII MTsN Sumanik dan dikenal sebagai siswi berprestasi serta sopan di lingkungan sekolah.
“Kehilangan nyawa seorang anak adalah kehilangan masa depan bangsa,” ucap Sylvia dalam pertimbangan hukumnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Handika Wiradi Putra, SH, MH, didampingi Andriyani, SH, Samuel Nababan, SH, Maulana Fajri, SH, dan Heny Apriayani, SH, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, Handika menegaskan bahwa vonis tersebut belum inkrah karena kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.
“Jaksa tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni hukuman mati untuk Noval dan 20 tahun untuk Bima. Tapi karena terdakwa mengajukan banding, kita tunggu proses di tingkat pengadilan berikutnya,” kata Handika kepada wartawan usai sidang.
Dalam pantauan RedaksiDaerah.com, suasana sidang berlangsung menegangkan. Sejumlah keluarga korban terlihat meneteskan air mata saat hakim membacakan kronologi kejadian. Sementara keluarga terdakwa tampak tertunduk lesu, sebagian bahkan menangis saat mendengar vonis mati dijatuhkan untuk Noval.
Kasus pembunuhan ini telah menyita perhatian publik sejak awal tahun. Warga Tanah Datar menilai keadilan harus ditegakkan setegas-tegasnya agar menjadi pelajaran keras bagi siapa pun yang mencoba merenggut nyawa dengan keji.
Kini, publik menanti langkah selanjutnya dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang akan menangani proses banding kedua terdakwa. Sementara itu, di ruang publik, nama Cinta Novita Sari terus disebut—sebagai simbol ketidakberdayaan anak di hadapan kekerasan, sekaligus pengingat bahwa keadilan harus tetap hidup, bahkan setelah kematian.(ML)
No comments:
Post a Comment