Breaking News

Monday, October 06, 2025

Begitu Kuatkah Seorang Riza Chalid?

Teks Foto: Riza Chalid





Oleh: Warman

Riza Chalid Buronan Kasus Minyak Mentah Yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Oleh Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2025. Saudagar Minyak yang satu ini, tidak ada hentinya untuk kita bicarakan.



Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka baru dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina. Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 193,7 triliun.



Kronologi penetapan bermula, saat Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi Pertamina yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Senin, 24 Februari 2025. Kasus ini melibatkan melibatkan Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja (KKKS) selama periode 2018 s/d 2023.



Kasus ini terjadi pada periode tahun 2018–2023. Saat itu, pemerintah menentukan kebutuhan minyak mentah wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.


Namun, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga waktu itu, Riva Siahaan, bersama Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono mengkondisikan penurunan kapasitas kilang sehingga produksi minyak mentah dalam negeri tidak terserap. Akibatnya minyak mentah dalam negeri dijual ke luar negeri.



Riza Chalid Red Notice:

Tiga bulan pasca ditetapkannya si raja minyak sebagai tersangka sekaligus DPO oleh Kejaksaan. Namun hingga saat ini, aparat hukum belum juga bisa menciduk mafia migas kelas "Wahid" itu.


Tentunya selaku penulis dan rakyat Indonesia kita bertanya-tanya, kenapa Riza Chalid belum juga tertangkap 
Padahal kepada tersangka telah dilakukan Red Notice (pencabutan Paspor).Pencabutan paspor berarti hilangnya dokumen resmi yang menjadi bukti legal kewarganegaraan Indonesia.

 
Meskipun Keputusan tersebut mengundang perbincangan, terutama mengenai status kewarganegaraan keduanya yang kini disebut stateless atau tanpa kewarganegaraan.


Istilah ini mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, tetapi fenomena seseorang kehilangan kewarganegaraan hingga tidak diakui oleh negara mana pun sebenarnya bukan hal baru dalam konteks hukum internasional.



Tanpa paspor, seseorang tidak dapat melakukan perjalanan antarnegara, kehilangan perlindungan diplomatik, dan berpotensi kehilangan sejumlah hak sipil. Kondisi ini membuat status stateless menjadi sangat kompleks, baik dari sisi hukum maupun kehidupan sehari-hari.


Artinya, individu dengan status stateless tidak memiliki kewarganegaraan sah dan tidak memiliki dokumen identitas resmi seperti paspor.


Menurut Konvensi PBB Tahun 1954 tentang Status Orang-Orang Tanpa Kewarganegaraan, seseorang dikategorikan sebagai stateless person apabila tidak dianggap sebagai warga negara oleh negara mana pun berdasarkan hukum yang berlaku.



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, sedikitnya terdapat sembilan situasi yang dapat membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia: Salah satunya pelanggaran hukum berat seperti Korupsi (Extra Dionary Crime)


Sebegitu Kuatkah Riza Chalid?!

Namun Red Notice yang dikeluarkan Kejaksaan Agung untuk buronan mafia migas Riza Chalid, nampaknya itu bagi "Gasoline Godfather" (julukan) itu tidak berarti apa-apa.


Ya, tentu Riza Chalid, seorang yang kuat. Tidak hanya finansial tetapi jug jaringan yang sudah dibangun puluhan tahun lamanya, baik dengan pejabat dan aparat dalam negeri maupun relasi yang ada di luar negeri.

Terbukti Riza Chalid selalu lolos dari proses hukum, pada 2008 Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan nama Riza dalam kasus korupsi minyak zatapi. Buktinya pun sudah terang-benderang. Tapi kasus ini beralih ke Markas Besar Kepolisian RI hingga akhirnya menguap. 


Tujuh tahun kemudian pada 2015 pada Rezim Jokowi, namanya muncul lagi dalam kasus “Papa Minta Saham” yang memenjarakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto. Tapi, lagi-lagi Riza tak tersentuh.


Riza dikenal sebagai “orang kuat”. Ia memiliki jaringan luas di partai politik hingga politikus DPR. Ia juga dekat dengan penguasa. Ia juga hadir dalam acara kuliah umum Joko Widodo pada 2018. Ia ditengarai menguasai segala lini bisnis impor minyak mentah PT Pertamina lewat kaki-tangannya.


Ketika Prabowo Subianto di lantik menjadi Presiden ke-8, dengan tekad memberangus segala bentuk korupsi serta tambang ilegal dan mafia migas. Kekuatan seorang RC. Dapat di padamkan Oleh Ex. Danjen Kopassus itu (***)



No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!