Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Selain Anjing dan Kucing, Hewan Ini Dilarang Diperjualbelikan untuk Konsumsi di Jakarta

Tuesday, November 25, 2025 | November 25, 2025 WIB Last Updated 2025-11-25T08:38:40Z
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, foto : liputan6

FS.Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memberlakukan larangan total terhadap perdagangan dan penjagalan hewan penular rabies (HPR) untuk kebutuhan konsumsi. Kebijakan ini mulai efektif pada 24 November 2025.

Pramono menyebut, aturan tersebut merupakan wujud komitmennya kepada komunitas pecinta hewan yang sebelumnya meminta kepastian hukum terkait praktik jual beli dan penyembelihan HPR di ibu kota.

Larangan itu tertuang dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 199 Tahun 2016.

Regulasi baru ini ditandatangani Pramono pada 21 November 2025.

“Saya sudah menandatangani Pergub Nomor 36 Tahun 2025,” ujar Pramono melalui unggahan di Instagram resminya, Rabu (25/11/2025) dikutip dari liputan6.com.

Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI menghentikan seluruh aktivitas jual beli hewan yang masuk kategori HPR, mulai dari hewan hidup, daging, hingga produk olahannya.

Selain anjing dan kucing, hewan yang dimaksud juga termasuk kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenis.

Aturan ini juga memastikan bahwa seluruh praktik penjagalan HPR untuk bahan konsumsi kini dilarang penuh di Jakarta.

Pramono berharap Pergub ini dapat memperkuat langkah pengawasan pemerintah terhadap peredaran hewan dan daging ilegal yang berpotensi menyebarkan rabies.

"Dengan dasar hukum yang lebih tegas, pengawasan di pasar, rumah potong, hingga jalur distribusi diharapkan semakin optimal," harap Pramono.(*)
×
Berita Terbaru Update