![]() |
| Teks Foto: Lahan Korps. Cacad Veteran di Desa Pauh Barat Yang Disertifikatkan Oleh BPN Tanpa Izin dari Pengguna Lahan |
FS. Pariaman ---
Lahan Perumahan Korp. Cacad Veteran Yang Terletak di Dusun Utara Desa Pauh Barat Kec. Pariaman Tengah di Sertifikatkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Tanpa Izin Pada Warga Pengguna Lahan.
Salah seorang warga pengguna perumahan tersebut, Zul Karnain Abbas mengatakan, bahwa perumahan tersebut di atas tanah seluas 2 Hektar telah mereka terima secara sah atas nama keluarga besar Cacad Veteran pada tahun 1985.
"Pada saat itu orang tua kami menerima sebanyak 24 buah (12 Kopel) perumahan diatas tanah seluas 2 Hektar. Saat itu secara administratif lokasi ini terletak dalam Daerah Tingkat II Kabupaten Padang Pariaman,"kata Zul Karnain pada Minggu (28/12/2025).
Lebih jauh dia mengatakan, rumah dan tanah tersebut diterima oleh anggota Korp. Cacat Veteran RI. dari Yayasan Dharmais Yang Diserahkan Kepada Badan Pimpinan Harian Pusat Korps Cacad Veteran RI.
"Sedangkan legalisasi perumahan dan tanah ini ditingkat bawah, telah melalui prosedur berjenjang sebagaimana mestinya. Yang mana pada tahun 1984 melalui sebuah surat pernyataan Bupati Anas Malik Selaku Kepala Daerah Tingkat II," tutur Zul.
Lebih jauh dia menjelaskan, bahwasanya Bupati pada masa itu, telah menerima sebidang tanah seluas 2 Hektar (1:2000) dari Pemerintah Nagari/Masyarakat, terletak di Desa Pauh Kenagarian V Koto Air Pampan.
"Tanah yang dimaksudkan (red) itulah yang dijadikan Perumahan Untuk Anggota Korp. Cacad Veteran RI. (KCVRI) Kab. Padang Pariaman. Yang ditanda tangani juga oleh Kepala Kantor Agraria Padang Pariaman dan di Ketahui oleh Ketua BPD. Korp. Cacad Veteran RI Provinsi Sumatera Barat,"tutur Zul.
Kemudian sambung dia, melalui sebuah surat pada tahun 1996 BPN. RI, telah menyurati Kantor Wilayah BPN Prov. Se Indonesia. Dalam hal ini BPN. Sumbar, Juga telah menyurati Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, diterima Pariaman.
"Perihal nya, pensertipikatan tanah bagi anggota KCVRI. Yang memperoleh bantuan dari Bapak Presiden RI Selaku Ketua Yayasan Dharmais. Bersama lampiran daerah penerima,"ungkap Zul.
Dalam hal ini, Zul Karnain meminta pertanggungjawaban pihak BPN Pariaman. Yang tanpa izin mengeluarkan sertifikat kepemilikan dengan luas tanah 610 m2 atas Nama Zailim, diterbitkan 24 Juni 2021. Diatas lahan Korp. Cacad Veteran.
Lahan dan Perumahan tersebut telah ditempati oleh Keluarga Korp. Cacad Veteran sejak 1985, Sampai sekarang secara turun-temurun.
"Kita mempertanyakan atas dasar apa sertifikat kepemilikan tersebut diterbitkan. Padahal sudah jelas surat-surat lahan itu diperuntukkan bagi keluarga besar Korp. Cacad Veteran,"pungkas Zul. (wrm)
