![]() |
| Foto: Nenek Saudah (68) Saat di Rumah Sakit |
FS. Sumbar ---
Dibalik penganiayaan seorang nenek Saudah (68), pada 1 Januari lalu di Kec. Rao Kabupaten Pasaman ternyata menyimpan banyak kejanggalan dibalik itu semua. Sekaligus menguak tabir bahwa Sumatera Barat masih menjadi lahan subur dalam melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti).
Terkait itu semua tentunya kita masih bertanya-tanya, apa sebetulnya nya yang terjadi. Hanya karena seorang nenek yang melarang aktivitas penambangan ilegal di lahan milik kaumnya, sehingga para penambang dangan tega melakukan penganiayaan.
Siapa aktor intelektual dibalik itu semua, begitu kuatkah bekingan dibalik tambang ilegal tersebut. Mari kita simak terus proses dan pengungkapan kasus besar, yang muncul di awal tahun 2026 ini.
Investigasi Kasus Penganiayaan Nenek Saudah:
Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi PAN Arisal Aziz sekaligus Ketua DPW PAN Sumatera Barat, melakukan investigasi langsung terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68), warga Kabupaten Pasaman, yang diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum tidak bertanggung jawab akibat konflik lahan yang digarap penambang emas ilegal.
Investigasi tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan perampasan hak atas tanah milik Nenek Saudah yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan.
Tim H. Arisal Aziz bergerak bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat untuk menggali fakta secara langsung di lapangan.
Sebagai langkah awal, tim mengunjungi RSUD Lubuk Sikaping, tempat Nenek Saudah menjalani perawatan.
Karena kondisi korban belum memungkinkan untuk memberikan keterangan secara langsung, penjelasan kronologis kejadian disampaikan oleh anak kandung Nenek Saudah.
Dalam keterangannya, pihak keluarga mengungkap dugaan adanya intimidasi dan kekerasan yang dialami korban setelah mempertahankan tanah miliknya dari aktivitas tambang emas ilegal.
Usai dari rumah sakit, tim melanjutkan agenda dengan mendatangi Polres Lubuk Sikaping guna meminta keterangan dan informasi resmi terkait penanganan hukum kasus tersebut.
Tim menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil, terutama dalam kasus yang menyangkut masyarakat kecil dan kelompok rentan.
Tidak berhenti di situ, tim investigasi juga meminta klarifikasi dari Wali Nagari Padang Nan Tinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Dari rangkaian pertemuan dan pengumpulan data, tim menemukan sejumlah keganjilan di lapangan, terutama adanya informasi yang dinilai tidak sinkron antara satu pihak dengan pihak lainnya.
H. Arisal Aziz menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh ditangani secara setengah-setengah. Ia menilai perlu adanya kerja sama lintas sektor, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga elemen masyarakat sipil, agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara objektif.
“Kasus ini menyangkut kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan terhadap warga yang hak-haknya terancam. Semua pihak harus terbuka dan bersinergi agar persoalan ini bisa diselesaikan sesuai fakta di lapangan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tim H. Arisal Aziz menyatakan iniakan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan keadilan, perlindungan hak masyarakat, serta penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang merugikan rakyat dan lingkungan.
Tim Investigasi Temukan Banyak Kejanggalan:
Simpang Siur Informasi Kasus Dugaan Penganiayaan Nenek Saudah
(68) di Kabupaten Pasaman terus menjadi sorotan berbagai pihak. Simpang siurnya informasi yang beredar di tengah masyarakat mendorong Tim Investigasi yang dipimpin Mulawarman, selaku Ketua Tenaga Ahli H. Arisal Aziz, Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi PAN untuk mendalami kasus ini secara hati-hati dan menyeluruh.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Mulawarman mengungkapkan bahwa tim menemukan banyak keterangan yang saling berbeda antara satu pihak dengan pihak lainnya. Kondisi ini dinilai berpotensi menyesatkan jika tidak ditelusuri secara cermat dan objektif.
“Dalam kasus ini, kami menemukan perbedaan keterangan yang cukup signifikan. Karena itu, kami harus ekstra hati-hati agar tidak salah menarik kesimpulan,” ujar Mulawarman.
Dari keterangan anak kandung Nenek Saudah, disebutkan bahwa ibunya diduga menjadi korban pelemparan batu dalam jumlah banyak hingga mengakibatkan pusing berat dan tidak sadarkan diri.
Sebelum benar-benar kehilangan kesadaran, Nenek Saudah sempat melihat dua orang di lokasi kejadian. Namun, ketika ditanya terkait sosok yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Nenek Saudah dengan tegas menyatakan bahwa orang tersebut bukan pelaku yang ia lihat.
Di sisi lain, saat tim melakukan konfirmasi langsung ke Polres Pasaman tersangka yang telah diamankan justru mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa dialah yang melakukan penganiayaan terhadap Nenek Saudah.
Perbedaan mencolok antara pengakuan korban dan pengakuan tersangka inilah yang menimbulkan tanda tanya besar di benak tim investigasi.
“Keterangan korban dan pengakuan tersangka tidak sinkron. Ini menimbulkan kecurigaan, ada apa sebenarnya di balik kasus ini,” ungkap Mulawarman, seraya menegaskan bahwa kecurigaan serupa juga dirasakan oleh tim dari Kakanwil Kementerian HAM Dewi Nofyenti.
Tim investigasi kemudian melanjutkan klarifikasi dengan mewawancarai Wali Nagari Padang Nan Tinggi. Dalam keterangannya, wali nagari menjelaskan bahwa Nenek Saudah berasal dari keluarga terpandang, di mana ayahnya dikenal sebagai seorang rajo. Hal tersebut membuat Nenek Saudah memiliki tanah ulayat yang cukup luas.
Menurut wali nagari, selama ini Nenek Saudah dikenal sebagai sosok dermawan yang menghibahkan sebagian tanahnya kepada warga setempat untuk digarap seumur hidup.
Namun, seiring berjalannya waktu, terjadi kesalahpahaman. Pihak yang menerima hibah tersebut diduga menganggap tanah tersebut sebagai milik penuh, padahal secara adat dan kesepakatan awal, tanah itu bersifat dipinjamkan selama Nenek Saudah masih hidup.
Ketika ditanya mengenai aktivitas tambang emas di lokasi tersebut, wali nagari menyebutkan bahwa kegiatan tambang diduga telah beroperasi sekitar satu tahun terakhir. Bahkan, disebutkan terdapat lebih dari 50 unit ekskavator yang beroperasi di area tersebut.
“Semua digarap oleh mereka. Ekskavatornya ada lebih dari 50 unit,” ujar wali nagari kepada tim investigasi.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan besar di balik konflik lahan dan kasus penganiayaan yang menimpa Nenek Saudah.
Mulawarman menilai, semakin dalam kasus ini ditelusuri, semakin banyak kejanggalan yang muncul, sehingga menimbulkan kesan seolah ada oknum tertentu yang memainkan peran atau “sandiwara” dalam perkara ini.
Meski demikian, Mulawarman menegaskan bahwa tim investigasi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga kebenaran yang sesungguhnya terungkap.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Tim akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini sampai terang-benderang, sesuai fakta dan hukum yang berlaku,” tegasnya. (tim)
