Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Penganiayaan Nenek Saudah. Pelanggaran HAM Berat dan PETI

Monday, January 12, 2026 | January 12, 2026 WIB Last Updated 2026-01-12T12:21:35Z


Teks Foto: Nenek Saudah Saat Dirumah Sakit







FS. Sumbar --- Kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68) yang disertai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi pada 1 Januari 2026 hingga kini dinilai belum tuntas.


Masyarakat masih menunggu keadilan yang sesungguhnya, tidak hanya dalam aspek pidana, tetapi juga pada dugaan pelanggaran berat HAM yang menyertai kasus tersebut.


Anggota DPR RI Komisi XIII yang membidangi HAM, H. Arisal Aziz, menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan mengawal kasus ini secara serius. Menurutnya, terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM berat, khususnya terkait tindakan mengeluarkan korban penganiayaan dari kaumnya, yang dinilai melanggar hak dasar seseorang atas perlindungan, martabat, dan keberadaan sosial dalam komunitas adatnya.



“Hak korban tidak boleh dihilangkan, apalagi setelah mengalami penganiayaan. Mengeluarkan seseorang dari kaumnya adalah bentuk sanksi sosial yang sangat berat dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM,” tegas H. Arisal Aziz.



Sebagai langkah konkret, H. Arisal Aziz mendesak Kementerian HAM melalui Kepala Kantor Wilayah HAM Sumatera Barat untuk mendalami secara menyeluruh dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini. 



Ia menekankan bahwa negara wajib hadir untuk melindungi korban, bukan membiarkan praktik-praktik yang berpotensi menambah penderitaan korban.



Tak hanya itu, H. Arisal Aziz juga memastikan bahwa kasus Nenek Saudah akan dibahas secara khusus di Komisi XIII DPR RI. Pembahasan ini diharapkan dapat membuka fakta secara komprehensif, sekaligus mendorong langkah-langkah kebijakan dan pengawasan yang tegas terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi.



Selain dugaan pelanggaran HAM, kasus ini juga menyeret persoalan serius lainnya, yakni dugaan perampasan tanah ulayat yang berada di lokasi tambang emas tidak berizin (PETI). 



Tanah ulayat yang seharusnya dilindungi oleh hukum adat dan negara, diduga dikuasai secara sepihak untuk kepentingan pertambangan ilegal, yang memicu konflik dan kekerasan terhadap warga.


Terkait hal tersebut, H. Arisal Aziz mendesak Ketua LKAAM Sumatera Barat, Bapak Fauzi Bahar, agar turun tangan menelusuri kasus ini dari sudut pandang ketentuan adat Minangkabau. 


Ia menilai penting adanya kajian adat yang objektif terhadap dugaan perampasan tanah ulayat serta tindakan mengeluarkan Nenek Saudah dari adat, yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal.


“Masyarakat adat harus menjadi pelindung, bukan justru alat untuk melegitimasi ketidakadilan. Kasus ini perlu dibuka terang dari sisi hukum negara, HAM, dan hukum adat,” ujar H. Arisal Aziz.


Kasus Nenek Saudah kini menjadi perhatian luas masyarakat. Publik berharap seluruh pihak terkait—aparat penegak hukum, lembaga HAM, dan institusi adat—bertindak adil dan transparan. 



Keadilan bagi Nenek Saudah bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang penghormatan terhadap kemanusiaan, hak adat, dan martabat seorang warga negara. (tim) 
×
Berita Terbaru Update