![]() |
| Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi saat penggeledahan |
FS.Bukittinggi - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bukittinggi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DN beserta puluhan paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Perwira II No. 33 RT 003 RW 003, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas BNN pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan DN di wilayah Bukittinggi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas lansung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di sebuah rumah di Jalan Perwira II. Selanjutnya petugas melakukan pengintaian di sekitar lokasi,” ujar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas BNNP Sumbar melakukan penggerebekan pada Sabtu pagi dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama DN.
Penggeledahan rumah kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik besar warna hitam bermerek “Durian” bergambar buah durian yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang tersebut ditemukan di dalam lemari kamar lantai dua rumah tersebut. Penggeledahan berlanjut ke lantai tiga, di mana petugas kembali menemukan satu tas jinjing yang di dalamnya berisi empat bongkah plastik besar warna hitam bermerek “Durian” serta dua plastik warna biru yang masing-masing berisi 12 paket sedang plastik bening berisi sabu.
Seluruh barang tersebut ditemukan tersembunyi di bawah tumpukan kasur. Atas temuan itu, petugas mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
BNNP Sumbar kemudian melakukan tindakan berupa penangkapan, pencarian dan pencatatan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pembuatan sketsa tempat kejadian perkara (TKP), penyusunan laporan kasus narkotika, serta pelaporan kepada pimpinan.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain lima paket besar sabu yang dibungkus plastik hitam bergambar durian, 24 paket sedang sabu dalam plastik bening, dua unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A17 dan Samsung Galaxy A02s, dua plastik warna biru, serta satu tas jinjing warna coklat.
“Saat ini terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di BNNP Sumbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.(*)
