![]() |
| Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan |
FS.Jakarta - Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dalam perkara tata kelola minyak yang merugikan negara hampir Rp300 T.
Dalam perkara yang sudah berjalan setahun ini, Riva diputus bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riva Siahaan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 14 tahun penjara. Riva didakwa melakukan perbuatan secara bersama-sama merugikan negara dalam tata niaga importasi minyak mentah.
Hakim bersikukuh, Riva melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek impor produk kilang bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Tak hanya Riva, rekannya, Maya, turut divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Sementara Edward divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Dalam kasus ini, Riva, Maya, dan Edward tidak dijatuhkan hukuman berupa uang pengganti karena mereka diyakini tidak mendapatkan atau menikmati hasil korupsi.
Dalam vonisnya, Hakim menilai perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa adalah mereka bersikap sopan selama sidang. Selain itu, hakim menilai ketiga terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, serta para terdakwa masih punya tanggungan keluarga.
Dalam pertimbangannya, untuk pengadaan impor produk kilang, Riva dan Maya memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing atas rekomendasi dari Edward Corne.
Hakim dalam vonisnya mempersoalkan perlakuan istimewa oleh Edward yang memberikan bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) agar perusahaan rekanannya bisa menyesuaikan harga dan memenangkan lelang.
Beberapa perusahaan asing ini adalah BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil Pte Ltd.
Sebagai informasi, majelis hakim meyakini, Riva Siahaan dan kawan-kawan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan BBM solar atau biosolar kepada industri karena telah mempertimbangkan nilai jual terendah.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.(**)
