![]() |
| Jumpa Pers Di Ruang Kapolres Pariaman Rabu (25/02/2026) |
FS. Pariaman ---
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi Gelar Jumpa Pers, Klarifikasi Terkait Video Yang Beredar di Akun FB Salman Chan. Jumpa pers digelar di Ruang Kerja Kapolres pada Rabu (25/12/2026).
Kapolres didampingi Kasatreskrim Iptu Rio Ramadhani, menjelaskan atas sebuah video firal yang di bagikan pada media sosial akun FB atas nama Salman Chan.
"Kejadian ini bermula pada kemarin, siang Selasa (23/02/2026) yang mana saudara Salman Chan bersama saudara Rahmad, berdua datang ke Mako. Polsekta Pariaman,"kata Kapolres.
Yang mana lanjut nya, mereka berdua melaporkan telah terjadi nya tindak pidana pencurian. Pada saat melapor mereka diterima oleh dua orang personil anggota Polsek. Yang sempat juga divideokan oleh Saudara Salman.
Lebih lanjut kata Kapolres, saat di Mako. Polsek. anggota yang menerima laporan dalam memproses, sebuah laporan tindak pidana pencurian. wajib mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ada, termasuk bagaimana kronologisnya.
"Ternyata setelah ditelaah hasil keterangan kedua orang ini, ini bukan sebuah pencurian. "Kalau pencurian itu kan kejadian nya seketika atau sesaat sebelum",ulas Kapolres.
Sehingga lanjut dia, anggota kita menyimpulkan bahwa hasil keterangan ini adalah, pidana penggelapan. Dalam hal ini, tentu si pelapor harus menunjukkan bukti kepemilikan/surat kendaraan yang sah.
Pada saat ditanyai tentang bukti kepemilikan, saudara Salman belum bisa menunjukkan BPKB terkait kendaraan roda dua yang dimiliki nya itu.
"Kemudian anggota kita meminta kepada saudara Salman, untuk menjemput bukti kepemilikan kendaraan yang dia miliki. Namun tidak bisa juga menunjukkannya," beber Kapolres.
Karena tidak diterima di Polsek berlanjutlah ke Polres. Pada saat sampai di sini diterimalah dibagian Sat. Samapta. Setelah di interview juga, Anggota menjelaskan, bahwa memang kasus ini adalah penggelapan.
"Karena kejadian nya pada bulan Januari Februari baru dilaporkan. Dan antara saudara Salman dengan Orang yang merental kendaraan juga telah ada kesepakatan,"kata nya.
Di antara dua orang ini ternyata Rahmad dapat menunjukkan bukti kepemilikkan kendaraan. Dan untuk laporan nya tentu kita terima karena yang bersangkutan dapat menunjukkan Surat Kendaraan.
"Sedangkan untuk Salman yang tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan maka laporan kita tangguhkan dulu,"pungkas Kapolres.
Sedangkan, unit kendaraan yang dilaporkan hilang itu sebanyak 4 unit. 2 unit milik Rahmat dan 2 unit milik Salman Chan. (wrm)
