![]() |
| Salah Seorang Warga Kena Bacok, Akibat Mencoba Menghentikan Aktivitas PETI di Solok Selatan |
FS. Solok ---
Belum Tuntas Kasus Kekerasan Yang Menimpa Nenek Saudah di Kec Rao. Kab. Pasaman pada 1 Januari 2026. Kini kasus serupa terulang kembali.
Hanya berjarak 3 bulan, aksi kekerasan terhadap warga yang memperjuangkan ruang hidupnya dari aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, kembali terjadi.
Peristiwa ini dinilai bukan sekadar konflik biasa, melainkan bentuk kekerasan terhadap pejuang lingkungan hidup yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap warga dijamin haknya untuk hidup aman, mempertahankan lingkungan yang baik dan sehat, serta terbebas dari ancaman kekerasan.
Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tommy Adam, menjelaskan bahwa konflik bermula sejak 12 Februari 2026, ketika aktivitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat jenis excavator mulai beroperasi di kawasan tersebut.
Aktivitas ini menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Pada 30 Maret 2026, sebanyak tujuh warga mendatangi lokasi tambang di Sungai Kunyit untuk meminta penghentian aktivitas.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak penambang dan berujung bentrokan fisik. Dalam insiden itu, seorang warga berinisial WN mengalami luka serius setelah dibacok di bagian kepala sebanyak dua kali.
WALHI Sumbar mencatat, aktivitas tambang emas ilegal di Solok Selatan telah menyebabkan kerusakan hutan dan lahan di wilayah hulu DAS Batang Hari mencapai 7.662 hektare.
Aktivitas ini disebut telah lama berlangsung dan menjadi rahasia umum, namun dinilai seolah dibiarkan oleh aparat penegak hukum.
Bahkan, WALHI menyoroti dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam praktik tambang ilegal, merujuk pada sejumlah kasus sebelumnya yang memperkuat indikasi pembiaran hingga pembekingan.
Menurut WALHI, peristiwa yang menimpa korban WN menjadi bukti nyata bahwa masyarakat yang berupaya mempertahankan lingkungan justru menghadapi kekerasan brutal.
Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia sekaligus kegagalan negara dalam melindungi warganya. (*)
