![]() |
| Oleh: Ulhusna (Mahasiswi Hukum S2 Universitas Andalas) |
Fokussumatera.com - Hukum sering kali dibayangkan sebagai deretan pasal kaku yang tertulis di atas kertas. Namun, dalam dinamika masyarakat yang terus berubah, teks undang-undang kerap kali tertinggal oleh kenyataan sosial yang bergerak lebih cepat.
Di sinilah peran krusial hakim diuji: apakah mereka hanya akan menjadi "corong" undang-undang (bouche de la loi) atau berani melakukan penemuan hukum demi keadilan yang lebih hakiki.
Dalam diskursus hukum di Indonesia, konsep hukum progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo menawarkan perspektif segar. Hukum progresif memandang hukum bukan sebagai tatanan yang final dan tertutup, melainkan sebuah entitas dinamis yang terus dibentuk dan disesuaikan dengan kebutuhan manusia.
Prinsip utamanya adalah hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Ketika sebuah aturan tertulis justru melukai rasa keadilan atau menghalangi hak konstitusional warga, hakim tidak boleh berpangku tangan dengan alasan ketiadaan norma.
Esensi Penemuan Hukum dan Living Law
Penemuan hukum (rechtsvinding) pada dasarnya lahir dari situasi ketika norma dalam peraturan perundang-undangan tidak lengkap, tidak jelas, atau bahkan tidak memadai untuk menjawab persoalan konkret.
Hakim dilarang menolak perkara dengan alasan kekosongan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kewajiban ini menuntut kreativitas yudisial agar penerapan hukum tidak berhenti pada teks semata, tetapi selaras dengan nilai-nilai yang hendak dicapai oleh pembentuk undang-undang.
Lebih dari sekadar logika formal, penemuan hukum adalah proses pemberian bentuk yuridis terhadap asas-asas hukum materiil yang ditentukan oleh pengalaman dan kepekaan hakim.
Di sinilah peran living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi sangat vital. Hakim memiliki kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang ada di tengah masyarakat agar putusan yang dihasilkan memiliki kemanfaatan sosial yang nyata.
Rekam Jejak Progresif Mahkamah Konstitusi
Dalam ranah penegakan hukum konstitusional, Mahkamah Konstitusi (MK) memperlihatkan praktik penemuan hukum yang kuat melalui berbagai putusan yang melampaui model normatif biasa. MK menunjukkan keberanian untuk tidak terpaku kaku pada teks undang-undang ketika ketentuan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
Hal ini merupakan manifestasi nyata bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak diukur hanya dari kepastian hukum formal, tetapi dari kemampuan putusan untuk menjawab kebutuhan keadilan.
Beberapa contoh konkret di mana hakim konstitusi mengaktualisasikan nilai-nilai living law dan semangat progresif antara lain:
• *Putusan Konstitusional Bersyarat:* Melalui Putusan Nomor 14–17/PUU-V/2007, MK menyatakan bahwa aturan mengenai syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang ditafsirkan tidak mencakup tindak pidana kealpaan ringan dan motif politik, sehingga hak politik warga tetap terlindungi.
• *Putusan Ultra Petita:* Dalam Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009, MK menjatuhkan putusan yang melampaui apa yang diminta dengan memperkenankan penggunaan KTP atau paspor bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT demi menjamin hak suara warga negara.
• *Putusan Sela:* Meskipun UU MK tidak mengenal putusan provisi, melalui Putusan Nomor 133/PUU-VII/2009, MK menjatuhkan putusan sela guna mencegah terjadinya pelanggaran hak konstitusional lebih lanjut selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
• *Pengujian Perppu:* Melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, MK menegaskan wewenangnya menguji Perppu terhadap UUD 1945 guna mencegah kerugian konstitusional, meskipun kewenangan tersebut tidak tercantum secara eksplisit dalam aturan formal.
Tantangan Regulasi dan Konstruksi Masa Depan
Meski praktik penemuan hukum ini telah berjalan, secara desain perundang-undangan, pengaturan mengenai hal ini masih bersifat umum dan belum secara spesifik mengakomodasi kekhasan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi (guardian of the constitution).
Tantangan muncul ketika sejumlah putusan progresif sering kali berhadapan dengan pembatasan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 yang sempat melarang putusan ultra petita serta membatasi penggunaan undang-undang lain sebagai dasar pertimbangan.
Larangan-larangan semacam ini berpotensi mengikis ruang kreativitas hakim konstitusi dan dapat dipandang tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang dijamin oleh Pasal 24 UUD NRI 1945. Terdapat risiko munculnya chilling effect atau pudarnya keberanian hakim untuk melakukan terobosan hukum jika norma-norma prohibitif tersebut terus dipertahankan.
Oleh karena itu, dalam perspektif pembangunan hukum nasional di masa mendatang, revisi terhadap pengaturan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menjadi agenda penting. Perlu ada sinkronisasi dan harmonisasi agar konstruksi normatif yang mengatur penemuan hukum tidak melemahkan, tetapi justru mendukung keberanian hakim konstitusi untuk mengintegrasikan living law ke dalam putusan mereka.
