Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Era Jaya CS Dipanggil Kejari Pariaman

Wednesday, May 13, 2026 | May 13, 2026 WIB Last Updated 2026-05-13T08:56:23Z
Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman

FS..Pariaman -
Bidang Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Pariaman melayangkan Surat Panggilan Kepada Era Jaya dan Kawan-kawan. Surat panggilan tersebut dilayangkan kepada yang bersangkutan pada tanggal 30 April 2026.

Pada tujuan surat tertulis; Kepada Yth: Era Jaya dengan jabatan Kepala BKAN IV Koto Aur Malintang Padang Pariaman.

Di bagian kepala surat berbunyi: Sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan dan Ex. UPK PNPM (Unit Pelaksana Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) di wilayah Kec. IV Koto Aur Malintang Kab. Padang Pariaman.

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikkan Nomor Print : 615/L.3.13/fd.1/04/2026.
tanggal 20 April 2026. 

Didalam surat tersebut juga tertulis 10 orang yang disertai untuk dipanggil, diantaranya: 

1. Busbar Andre, Selaku ; Ketua UPK PNPM Tahun 2014

2. Zuisman; PJOK UPK PNPM

3. Siska; Staf UPK PNPM

4. Direktur Bumdesma; Direktur Bumdesma

5. Era Jaya; Ketua PNPM

6. Abu Zanar; Anggota BKAN

7. Plt. Ketua UPK; Plt. Ketua UPK

8. Zul Efendi, Selaku; Ketua UPK PNPM Tahun 2008

9. Pedri Kasman; Ketua Dewan Pengawas Bumdes
  
10. Edi Kusasih; Anggota BKAN dari 2019 s/d Desember 2020

Setelah di konfirmasi pada, Rabu (13/05/2026) terkait surat pemanggilan itu melalui WhatShap, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pariaman, Yoki Eka Rise membenarkan hal tersebut.

" Iya pak, sedang kita lakukan Penyelidikan," ujarnya.

Yoki Eka Rise mengatakan laporan tersebut didapat dari masyarakat (wrm)
×
Berita Terbaru Update