Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mengenal; Dadan Hindayana, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung

Wednesday, June 03, 2026 | June 03, 2026 WIB Last Updated 2026-06-03T15:17:21Z
Dadan Hindayana Saat Digiring Oleh Petugas Kejaksaan Agung 



FS. Nasional  --- Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya. 


Pernyataan tegas ini sekaligus menjadi dasar hukum utama di balik drama penahanan dan pemborgolan ketiga mantan petinggi lembaga tersebut yang keluar dari Gedung Bundar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink pada Rabu sore (3/6/2026) 



Mengusut Gurita Penyelewengan di Lembaga Baru:


Syarief Sulaeman Nahdi juga menekankan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam mengawal program-program strategis nasional agar bersih dari praktik rasuah.


BGN, yang memegang mandat besar dalam pengolahan gizi dan pangan masyarakat, seharusnya dijalankan dengan prinsip transparansi dan SOP yang ketat, bukan justru menjadi ladang bancakan oknum pejabat.



Mengenai konstruksi perkara dan pasal-pasal spesifik yang disangkakan, Dirdik selaku Jampidsus. menyatakan bahwa timnya masih melakukan pendalaman mendalam untuk menghitung secara pasti total kerugian negara yang ditimbulkan.


Namun, ia memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini saja.


"Kami akan terus mendalami aliran dana dan memeriksa saksi-saksi lain. Siapa pun yang terlibat atau ikut menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi ini, pasti akan kami mintai pertanggungjawaban hukum. Kami tidak akan tebang pilih," kata Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut.


Diborgol dan Resmi Ditahan'

Setelah resmi dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana kini harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi.


Kejadian ini menjadi salah satu potret penegakan hukum paling mengejutkan di pertengahan tahun ini.


Berdasarkan pantauan visual yang ditayangkan Kompas TV, Dadan Hindayana keluar dari Gedung Kejaksaan Agung RI sekitar pukul 17.15 WIB pada Rabu (3/6/2026).


Langkah kakinya gontai, badannya dibalut rompi tahanan berwarna pink khas koridor pidana khusus, dan kedua pergelangan tangannya terkunci rapat oleh borgol besi.


Pemandangan serupa juga terlihat pada dua mantan Wakil Kepala BGN yang ikut didepak, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya (Sony Sandjaya).



Ketiganya digiring petugas menuju mobil tahanan di tengah sorotan kamera awak media.

Hal ini menandakan Dadan Hindayana resmi ditahan kejagung dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diduga ada kasus korupsi yang dilakukan ketiganya saat menjabat pimpinan BGN.


Dijemput Sejak Pagi dan Lumpuhnya Aktivitas Kantor:

Aroma penahanan ini sejatinya sudah tercium sejak fajar menyingsing.

Dadan Hindayana dikabarkan telah dijemput oleh tim Kejaksaan Agung RI pada Rabu (3/6/2026) pagi.


Penjemputan paksa ini berjalan beriringan dengan pengejaran terhadap dua eks petinggi BGN lainnya serta penggeledahan besar-besaran di Kantor BGN, kawasan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.


Akibat penggeledahan maraton yang dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak pukul 02.00 WIB dini hari, aktivitas perkantoran di lembaga tersebut praktis lumpuh total.


Sejumlah karyawan BGN yang tiba untuk memulai jam kerja justru tertahan di luar area gedung karena penjagaan ketat dari petugas keamanan yang menutup rapat akses utama.


Eskalasi ketegangan meningkat pada sore hari:

Sekitar pukul 15.27 WIB, sembilan penyidik Jampidsus terlihat berjalan kaki dari kawasan Tugu Tani menuju Kantor BGN untuk memperkuat tim di dalam.


Tak berselang lama, pada pukul 15.47 WIB, lima penyidik tambahan kembali merapat ke lokasi dengan dikawal ketat oleh personel TNI yang membawa tas hitam berukuran besar, menandakan adanya pengumpulan dokumen dan alat bukti yang sangat masif.


Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Jefri, membenarkan rangkaian tindakan hukum tersebut.


"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN," kata Jefri.


Kendati demikian, pihak kejaksaan masih menyimpan rapat detail kasus spesifik yang menjerat ketiga mantan petinggi lembaga pengelola program makan bergizi nasional tersebut.


Mengenal Latar Belakang 3 Orang Tersangka:


1.Dadan Hindayana:

adalah seorang akademisi dan ahli entomologi (ilmu serangga) yang lama berkarier di dunia pendidikan dan penelitian sebelum masuk pemerintahan. 


Ia lahir di Garut, Jawa Barat, pada 10 Juli 1967. 

Latar belakang pendidikan:
Sarjana Proteksi Tanaman dari Institut Pertanian Bogor (1990).
Magister Entomologi Terapan dari University of Bonn (1997).
Doktor (Dr. rer. nat.) bidang Entomologi dari Leibniz University Hannover (2000). 


Karier akademik:
Dosen dan peneliti di Departemen Proteksi Tanaman IPB.
Pernah menjabat Direktur Pengembangan Institusi dan Usaha IPB.
Pernah menjadi Ketua Sekolah Tinggi Pertanian Kewirausahaan (STPK) Banau di Halmahera Barat. 


Karier pemerintahan:
Pada Agustus 2024 dilantik oleh Joko Widodo sebagai Kepala pertama Badan Gizi Nasional yang dibentuk untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 


Karena latar belakangnya sebagai ahli serangga dan bukan ahli gizi, namanya sering menjadi sorotan publik. Namun secara profesional, rekam jejak utamanya memang berada di bidang pertanian, proteksi tanaman, ekologi serangga, dan manajemen pendidikan tinggi. 


Terkait kasus hukum yang sedang berkembang, status hukum seseorang tetap harus dipandang berdasarkan proses penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



2. Sony Sonjaya:

Adalah seorang purnawirawan Polri berpangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi. Ia lahir di Bandung pada 20 Oktober 1967 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991, satu angkatan dengan sejumlah perwira tinggi Polri lainnya. 


Beberapa jabatan yang pernah diembannya antara lain:
*Kapolres Majalengka.
*Kapolres Bandung.
*Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jawa Barat.
*Direktur Reserse Kriminal Umum
(Dirreskrimum) Polda Aceh.
*Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh.
*Kabagrenopsnal Robinopsnal Bareskrim Polri sebelum pensiun. 


Setelah pensiun dari Polri, Sony bergabung dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Ia sempat menjabat Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II BGN, kemudian dilantik sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi pada September 2025. 


Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan Sony Sonjaya sebagai tersangka bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Ketiganya kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan. 


Perlu diingat, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Penentuan bersalah atau tidak bersalah tetap menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 


3. Lodewyk Pusung

adalah seorang purnawirawan Letnan Jenderal (Letjen) TNI AD yang memiliki latar belakang militer infanteri dan operasi. Ia lahir di Manado dan merupakan lulusan Akademi Militer (Akabri) tahun 1985. 


Selama kariernya, ia mengikuti berbagai pendidikan militer lanjutan seperti Seskoad, Sesko TNI, dan Lemhannas. 



Karier Militer:
Beberapa jabatan penting yang pernah diembannya antara lain:

*Danyonif 203/Arya Kemuning.
*Dandim 0505/Jakarta Timur.
*Danrem 142/Tatag.
*Kasdam VI/Mulawarman.
Panglima Divisi Infanteri 1/Kostrad.
*Pangdam I/Bukit Barisan.
*Asisten Operasi Panglima TNI (Asops Panglima TNI). 



Sepanjang pengabdiannya, ia pernah bertugas dalam berbagai operasi militer di Timor Timur, Papua, dan Aceh, serta menerima sejumlah tanda jasa dan penghargaan militer. 


Di Badan Gizi Nasional (BGN)
Pada 2024, Lodewyk dipercaya menjadi Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menangani bidang pengembangan organisasi, hubungan kelembagaan, komunikasi publik, dan investigasi sesuai penugasan yang diberikan. 


Sorotan Tahun 2026:
Namanya menjadi sorotan publik setelah dicopot dari jabatan Wakil Kepala BGN pada 2 Juni 2026. Sehari kemudian, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka bersama Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 


Singkatnya, latar belakang utama Lodewyk Pusung adalah perwira tinggi TNI AD dengan pengalaman panjang di bidang operasi dan komando teritorial, bukan berasal dari bidang gizi, kesehatan, atau pangan. (*)


×
Berita Terbaru Update