Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemko Padang dan DPRD Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau

Sunday, June 07, 2026 | June 07, 2026 WIB Last Updated 2026-06-07T03:35:10Z

FS.Padang -
Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).


Pengesahan Perda tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat peran lembaga adat sekaligus menjaga kelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah dinamika perkembangan zaman yang terus berubah.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengatakan regulasi tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan nilai-nilai adat tetap hidup dan menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.

"Perda ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat eksistensi lembaga adat serta menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau agar tetap lestari dan relevan dengan perkembangan zaman," ujar Fadly Amran.

Ia menegaskan, kehadiran Perda ini juga sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya.

Menurutnya, pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada aspek fisik dan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan penguatan identitas serta karakter masyarakat.

Fadly berharap, melalui regulasi tersebut, lembaga adat dapat semakin berperan aktif dalam pembinaan masyarakat, penyelesaian persoalan sosial berbasis kearifan lokal, serta pewarisan nilai-nilai budaya kepada generasi muda.

"Budaya Minangkabau merupakan jati diri masyarakat yang harus terus dijaga. Dengan adanya Perda ini, kita ingin memastikan nilai-nilai luhur yang diwariskan para pendahulu tetap menjadi fondasi dalam kehidupan masyarakat Kota Padang," katanya.

Pemerintah Kota Padang bersama DPRD juga berkomitmen untuk mengawal implementasi Perda tersebut agar dapat berjalan secara efektif.

Dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, serta generasi muda dinilai sangat penting dalam mewujudkan tujuan yang diharapkan.

Dengan disahkannya Perda Nomor 5 Tahun 2026 ini, Kota Padang diharapkan mampu memperkuat ketahanan sosial dan budaya melalui optimalisasi peran lembaga adat, sekaligus menjaga keberlangsungan nilai-nilai budaya Minangkabau sebagai warisan yang harus dilestarikan dari generasi ke generasi.(**)
×
Berita Terbaru Update