Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SK. Pimpinan Wilayah Aisyiyah Sumbar Tentang Pemberhentian Dir. RSAP. Banyak Kejanggalan!

Friday, June 12, 2026 | June 12, 2026 WIB Last Updated 2026-06-12T15:00:50Z
SK. Pemberhentian Dir. RSAP oleh PWA Sumbar




FS. Pariaman ---

Surat Keputusan (SK) Pimpinan Wilayah Aisyiyah Sumatera Barat NO: 069/SK/-PWA/A/V/2026. Tentang Pemberhentian Direktur Rumah Sakit Aisyiyah Pariaman (Wide Triwijayanto) Banyak Kejanggalan.


Pasalnya di bagian kalimat memperhatikan pada point 1 dan 2, didapati berbagai keganjilan bahkan Tidak memiliki kekuatan pendamping sebagai sebuah keputusan penting .


Pada kalimat Memperhatikan di SK itu, tertulis di point:
1. Surat dari PDA Kota Pariaman Nomor:99/PDA/A/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025 tentang usulan pemberhentian Direktur Rumah Sakit Aisyiyah  Pariaman.


2. Hasil Temuan Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan (LPPK) PW Muhammadiyah Sumatera Barat Nomor: 004/II.17/C/2026 Tentang Hasil Verifikasi Laporan Keuangan Rumah Sakit Aisyiyah Pariaman Tahun 2024.


Berdasarkan point 1 diatas, Salah seorang sesepuh di Muhammadiyah Pariaman, BJM berpendapat setelah melakukan penilaian, bahwasanya surat dari PDA Pariaman tentang usulan pemberhentian Dir. RSAP Wide Triwiajayanto tidak memenuhi unsur yang berlaku dalam AUM (Amal Usaha Muhammadiyah).


"Kenapa demikian, pertama surat usulan tersebut tidak ditandatangani oleh Sekretaris PDA. Kedua tidak memenuhi syarat pemberhentian seorang Dir. Rumah Sakit Dalam AUM. Sebagaimana tertera dalam Ketentuan Majelis Kesehatan Pimpinan Pusat Aisyiyah Nomor:110/PPA/E/X/2022, Pasal 3 dan Pasal 4,"ungkap BJM


Senada dengan BJM, Sek. PDA Pariaman Ermida Yusi membenarkan perkataan BJM. Bahwa dirinya tidak dilibatkan sama sekali selama dalam pemberhentian Dir. RSAP, maupun pengangkatan Dir. Yang baru saat ini,"ujar Ermida.


Padahal lanjut dia, keabsahan surat dalam organisasi PDA itu terletak dari persetujuan atau tandatangan Sekretaris. Dan hingga saat ini, Ermida Yusi masih diposisi sebagai Sek. PDA Kota Pariaman, dengan SK. Yang masih berlaku hingga 2027. Ditandatangani oleh PW. Aisyiyah Sumbar.


Lebih jauh BJM Membeberkan, tentang adanya nama LPPK di SK. Pemberhentian yang dikeluarkan oleh PW Aisyiyah Sumbar tersebut. Yang menimbulkan Kerancuan.


"Padahal LPPK Sendiri telah melakukan Audit terhadap Keuangan RSAP dan PDA kurun waktu 2024. Yang mana ditemukan bahwa Uang milik rumah sakit, bertempat di rek. PDA, sehingga LPPK merekomendasikan salah satunya. Supaya PDA mengembalikan keuangan RSAP sebesara Rp1,245 milyar,"ungkap BJM


Dan yang lebih mengejutkan lagi kata dia, tim audit internal LPPK yang telah melakukan Verifikasi itu, dalam informasi sementara. Masuk juga sebagai BPH (Badan Pengawas Harian) RSAP (Rumah Sakit Aisyiyah Pariaman).


Terpisah Wakil Ketua LPPK PWM Sumbar, Yayan Adi Saputra saat dikonfirmasi terkait adanya nama LPPK dalam SK. Pemberhentian yang dikeluarkan oleh PWA Sumbar.


Yayan mengatakan bahwa pihak nya tidak ada melakukan koordinasi maupun rekomendasi kepada PWA. Dalam hal menerbitkan SK. Pemberhentian Direktur RSAP. Oleh PWA Sumatera Barat.


"Terkait temuan itu, di seluruh unsur ada temuan baik di manegemen, direksi, PDA Pariaman maupun BPH semua nya ada temuan,"kata Yayan.


Namun katanya, kalau konfirmasi terkait SK. Pemberhentian yang dikeluarkan oleh PWA Sumbar. "Itu bukan wewenang kami di LPPK. Kita bertugas hanya melakukan Verifikasi terhadap data yang dikumpulkan dari Rumah Sakit Aisyiyah,"kata Yayan 


Jadi kata Yayan, yang namanya disebutkan diatas itu, silahkan mempertanggung jawabkan masing-masingnya, melalui saran yang telah di sampaikan oleh LPPK PWM Sumbar.


"Permasalahan lain kita tidak ikut campur. Saya tahu adanya nama LPPK di SK. Pemberhentian tersebut, namun itu hak dan kewenangan mereka (PWA) sebagai owner/pemilik," kata dia.


Dalam hal pemberhentian itu, Yayan menegaskan tidak ada memberikan rekomendasi kepada PWA Untuk memberhentikan Dir. RSAP.


"Karena itu bukan kewenangan kami, untuk lebih jelasnya silahkan langsung Konfirmasi dan minta keterangan ke PWA Sumbar,"tutup Yayan.


Sementara itu hingga saat ini pihak PWA Sumbar baik Ketua maupun Sekretaris. Setelah di WA dan Telepon, tidak ada jawaban sama sekali dari yang bersangkutan. (wrm)





















×
Berita Terbaru Update