Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kurir Narkoba Diringkus Depan Kantor Satlantas Lubuk Alung

Friday, August 28, 2026 | August 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-28T10:30:36Z
Penangkapan Kurus Narkoba Depan Satlantas LA.


FS. Sumbar---

Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar mengamankan seorang perempuan MM di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi, tepatnya di depan Kantor Satlantas Polres Padang Pariaman, Lubuk Alung, Kamis (27/8/2026).


MM diamankan setelah sebelumnya koper berwarna pink yang miliknya ditemukan berisi enam paket besar narkotika jenis sabv di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).


Penangkapan dipimpin Panit Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar IPDA Jumaidi Rais bersama personel Polres Padang Pariaman.


MM diamankan saat berada di dalam mobil travel MT. Saat dilakukan penangkapan, perempuan tersebut disebut tidak melakukan perlawanan.


Berdasarkan kronologis yang diterima, Ditresnarkoba Polda Sumbar menerima laporan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB mengenai penemuan barang bawaan penumpang oleh petugas Avsec BIM.


Temuan tersebut diketahui saat koper diperiksa melalui X-ray di ruang rekon BIM.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan enam paket besar dalam plastik warna putih yang diduga berisi narkotika jenis sabv.


Barang tersebut disebut akan diberangkatkan menggunakan pesawat Lion Air JT 353 dari Padang menuju Jakarta pada pukul 06.05 WIB.


Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa MM meninggalkan Bandara Internasional Minangkabau pada pukul 05.31 WIB menggunakan taksi Blue Bird BA 12** QU menuju Jalan Taman Siswa.


Perjalanan tersebut kemudian berhenti di seberang Hotel Ibis. Berdasarkan rekaman CCTV, yang bersangkutan selanjutnya menggunakan kendaraan Gocar menuju Pasar Raya.


Di Pasar Raya, MM disebut membeli pakaian dan berganti pakaian di dalam toko tersebut.


Personel Ditresnarkoba Polda Sumbar kemudian melakukan pengejaran. Namun, saat dilakukan pencarian, MM disebut telah pergi menggunakan mobil travel.


Ditresnarkoba Polda Sumbar selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Padang Pariaman untuk melakukan pengejaran dan penyekatan di depan kantor Unit Laka Lantas di daerah Lubuk Alung.


Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman kemudian melakukan penangkapan terhadap MM saat berada di dalam mobil travel Mitra Trans.


Saat diinterogasi, MM mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan di Bandara Internasional Minangkabau merupakan miliknya.


Berdasarkan keterangannya, barang tersebut disebut diperoleh dari RRA yang berada di Medan.


Narkotika tersebut disebut akan dibawa ke Provinsi Lombok dengan upah Rp35 juta.


MM bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.


Polisi masih mendalami asal barang tersebut, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika. (*)


#infominang

×
Berita Terbaru Update