Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sanksi Bank Jika Memblokir Dana Nasabah Tanpa Dasar Yang Jelas!

Tuesday, August 25, 2026 | August 25, 2026 WIB Last Updated 2026-08-25T01:40:16Z


Foto Ilustrasi 



FS. Nasional ---

Sanksi Bank Jika Memblokir Dana Nasabah Tanpa Dasar

Bank nggak bisa asal blokir dana nasabah. Ada aturannya. Kalau dilanggar, bank bisa kena sanksi berat.

1. Dasar Hukumnya
1.  UU No. 10 Tahun 1998 jo UU No. 4 Tahun 2003 tentang Perbankan.


Bank wajib melindungi dana nasabah. Pasal 40: Bank wajib merahasiakan keterangan tentang nasabah dan simpanannya.

2. POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

3.  PBI No. 7/6/PBI/2005.tentang Transparansi Informasi Produk Bank

4. UU TPPU No. 8 Tahun 2010→ Ini 1-satunya alasan bank boleh blokir sepihak kalau ada indikasi tindak pidana


2. Kapan Bank BOLEH Blokir Dana?
Bank cuma boleh blokir kalau ada dasar hukum yang jelas:

1.  Permintaan APH→ Polisi, Kejaksaan, KPK, PPATK ada surat resmi


2.  Indikasi TPPU/Pendanaan Terorisme → Laporan dari PPATK


3.  Sengketa/Perintah Pengadilan→ Ada putusan/penggeledahan


4.  Nasabah sendiri yang minta→ Kartu hilang, diduga diretas


Kalau nggak ada 4 hal di atas = blokir tanpa dasar


3. Sanksi Buat Bank Kalau Blokir Sembarangan
Pihak yang Kasih Sanksi- sanksinya

A.OJK

1. Teguran tertulis
2. Denda administratif
3. Pembekuan kegiatan usaha
4. Pencabutan izin usaha bank

B. BANK INDONESIA

Sanksi administratif + denda untuk bank umum

C. Pidana

Direksi bisa dipidana Pasal 47 UU Perbankan: pidana penjara 2-10 tahun + denda 4M - 100M jika merugikan nasabah


D. Perdata

Nasabah bisa gugat ganti rugi. Bank wajib kembalikan dana + bunga + kerugian immateriil

Yang Harus Kamu Lakukan Kalau Dana Diblokir Tanpa Alasan

1.  Minta Surat Penjelasan Tertulis→ Bank wajib jelaskan alasan blokir

2.  Lapor ke OJK→ Lewat Kontak 157 atau aplikasi OJK. OJK wajib mediasi dalam 20 hari kerja

3.  Lapor ke LPS → Kalau bank bermasalah

4.  Gugatan Perdata → Ke Pengadilan Negeri. Tuntut ganti rugi

5.  Lapor Polisi → Kalau diduga penggelapan oleh oknum bank

Catatan Penting:

Bank juga "takut" kena sanksi dari PPATK kalau nggak blokir pas ada transaksi mencurigakan. Jadi kadang bank blokir dulu, baru tanya. 

Tapi bank wajib konfirmasi ke nasabah max 1x24 jam setelah pemblokiran.

Kesimpulan: Blokir tanpa dasar = Wanprestasi + Perbuatan Melawan Hukum. Bank bisa kena sanksi OJK, pidana, dan ganti rugi. (*)


×
Berita Terbaru Update