Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Soal “Bundo Kapunduang,”Niniak Mamak. Jangan Salah Tafsir Kritik Firman Sikumbang

Thursday, September 17, 2026 | September 17, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T19:04:30Z

FS.Padang -
Pernyataan Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Sumatera Barat, Firman Sikumbang, mengenai fenomena sebagian kaum ibu di tengah masyarakat mendapat tanggapan dari tokoh adat Kota Padang.

Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan Firman Sikumbang saat memberikan materi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada puluhan Bundo Kanduang Seberang Padang di Mushala Annur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada 12 Agustus 2026, dan berulang saat melakukan kegiatan Konsolidasi Bahaya Narkotika di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat beberapa minggu yang lalu, yang di hadiri oleh perwakilan pelajar, perwakilan mahasiswa, ninik mamak, bundo kanduang limpapeh rumah nan gadang dan bundo kanduang seberang Padang.

Dalam kesempatan itu, Firman Sikumbang terlebih dahulu menekankan pentingnya peran Bundo Kanduang dalam keluarga, terutama dalam memberikan perhatian, pendidikan dan pengawasan terhadap anak serta kamanakan.

Namun, dalam konteks tersebut Firman juga melontarkan kritik terhadap fenomena yang menurut pengamatannya terjadi di tengah masyarakat. Ia menggunakan istilah “Bundo Kapunduang”, dengan menyoroti kaum ibu yang menurutnya lebih banyak menghabiskan waktu di tempat hiburan seperti kafe live music dan karaoke, sementara pengawasan terhadap anak dan kamanakan dinilai kurang.

Firman Sikumbang menyampaikan kritik tersebut sebagai bentuk keprihatinan sekaligus bahan introspeksi terhadap pergeseran peran kaum ibu dalam kehidupan sosial. Karena itu, istilah “Bundo Kapunduang” perlu ditempatkan dalam konteks kritik terhadap fenomena perilaku sebagian kaum ibu, bukan sebagai tudingan kepada seluruh Bundo Kanduang adat.

Kritik tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Ketua LKAAM Pauh, M. Nazif Malin Basa, S.Ag, MM.

Menurut M. Nazif, batas kritik Firman harus diperjelas. Ia meminta masyarakat membedakan antara Bundo Kanduang yang lahir dari tatanan adat dengan Bundo Kanduang sebagai organisasi.

“Yang merusak marwah Bundo Kanduang sebagai limpapeh rumah nan gadang itu kalau memang ada, harus jelas siapa dan dalam kapasitas apa. Jangan sampai kritik terhadap Bundo Kanduang organisasi kemudian dipahami sebagai kritik terhadap Bundo Kanduang adat,” ujar M. Nazif kepada awak media.

Ia menjelaskan, Bundo Kanduang dalam pengertian adat bukanlah sosok yang muncul secara sembarangan.

“Bundo Kanduang adat itu bukan orang sembarangan. Ia lahir dari lingkungan pemangku adat di dalam nagari, seperti kemenakan dari datuak, kemenakan dari penghulu dan urang tuo kampung. Karena itu, kedudukan Bundo Kanduang adat harus ditempatkan sesuai konteks adatnya,” katanya.

M. Nazif juga menyoroti istilah “Bundo Kapunduang” yang digunakan Firman.

Menurutnya, apabila istilah tersebut di maksudkan untuk menggambarkan fenomena sebagian kaum ibu yang dinilai tidak lagi menjalankan peran keteladanan sebagaimana yang diharapkan, maka objek kritik tersebut harus disebut secara jelas.

“Kalau yang di kritik adalah Bundo Kanduang organisasi, katakan organisasi. Kalau yang disorot adalah perilaku sebagian perempuan Minang, katakan itu. Jangan sampai istilah ‘Bundo Kapunduang’ kemudian di pahami bahwa seluruh Bundo Kanduang adat telah kehilangan marwah,” tegasnya.

Helfin. Jangan Campuradukkan Perempuan Minang dengan Bundo Kanduang Adat

Tanggapan senada di sampaikan Niniak Mamak 8 Suku Kota Padang, Helfin Rajo Sampono.

Helfin mengatakan, maksud kritik Firman Sikumbang kemungkinan lebih mengarah kepada sebagian perempuan Minang yang menyandang peran sebagai ibu, berdasarkan fenomena yang di temuinya di lapangan.

“Menurut saya, maksud kritikan Firman Sikumbang tersebut mengarah kepada perempuan Minang yang menyandang gelar sebagai ibu. Mungkin Firman melihat ibu-ibu yang berada di tempat-tempat live music atau kafe karaoke tersebut sebagai bagian dari perempuan Minang. Karena itu muncul kritik yang cukup pedas,” ujar Helfin.

Menurut Helfin, fenomena sebagian kaum ibu yang terlihat menikmati hiburan di sejumlah tempat tidak bisa langsung disamakan dengan Bundo Kanduang adat.

“Kita tidak bisa pula langsung menyalahkan kritik pedas Firman Sikumbang tersebut, karena memang ada fenomena sebagian kaum ibu, termasuk yang sudah berusia lanjut, yang terlihat bereuforia di kafe-kafe live music di Kota Padang. Tetapi itu adalah fenomena sebagian orang, bukan gambaran seluruh perempuan Minang,” katanya.

Helfin menegaskan, perempuan Minang, Bundo Kanduang adat dan Bundo Kanduang yang lahir dari organisasi merupakan tiga konteks yang harus dibedakan.

“Tidak setiap perempuan Minang otomatis merupakan Bundo Kanduang dalam pengertian adat. Begitu juga tidak setiap perempuan yang tergabung dalam organisasi Bundo Kanduang mewakili seluruh Bundo Kanduang adat. Ini yang harus dipahami,” ujarnya.

Ia menilai kritik Firman justru dapat menjadi bahan introspeksi bersama mengenai keteladanan kaum ibu, pengawasan terhadap anak dan kamanakan, serta penguatan kembali nilai adat dan agama dalam keluarga.

Kritik sebagai Bahan Introspeksi

M. Nazif dan Helfin pada prinsipnya melihat kritik tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Kritik terhadap fenomena sosial dapat menjadi ruang evaluasi, tetapi harus memiliki objek yang jelas dan tidak digeneralisasi.

Apalagi, konteks awal pernyataan Firman adalah P4GN dan penguatan peran keluarga dalam mencegah generasi muda terjerumus narkotika.

Dengan demikian, istilah “Bundo Kapunduang” dalam pernyataan Firman lebih tepat dibaca sebagai ungkapan kritik terhadap fenomena perilaku sebagian kaum ibu yang menjadi perhatiannya, khususnya ketika perhatian terhadap anak dan kamanakan dinilai berkurang.

“Kalau kritik itu dimaksudkan sebagai bahan introspeksi, tentu kita bisa mengambil sisi positifnya. Tetapi arah kritik harus jelas. Jangan sampai kritik terhadap sebuah fenomena kemudian berkembang menjadi tudingan terhadap seluruh perempuan Minang atau Bundo Kanduang adat,” pungkas Helfin. (tim)
×
Berita Terbaru Update