FS.Padang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bersama tim gabungan TNI-Polri dan instansi terkait menggelar razia di sejumlah penginapan, hotel, dan rumah kos di Kota Padang, Jumat (16/10/2026).
Operasi yang melibatkan 57 personel tersebut menyasar lokasi yang diduga rawan dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Dalam operasi yang dimulai pukul 07.00 WIB itu, petugas mengamankan 55 orang untuk menjalani pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 orang dibawa ke kantor BNNP Sumbar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, S.H., M.H., menyampaikan, razia ini merupakan bagian dari upaya terpadu dalam rangka Quick Wins 100 Hari Program Kapolri untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kota Padang.
"Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi berada di kawasan Jalan Nipah, Batang Arau, Jalan Kampung Nias II, Kelurahan Belakang Pondok, serta Jalan Kampung Nias V, Kecamatan Padang Selatan," ucap Kepala BNNP Sumbar.
Menurut Toton, salah satu lokasi yang diperiksa adalah penginapan di kawasan Jalan Nipah, Muaro Padang. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, sebanyak 29 orang dinyatakan positif mengandung methamphetamine (Met) dan amphetamine (AMP).
"Di salah satu kamar, petugas menemukan seperempat butir yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna hijau. Barang tersebut diamankan dari dua pria berinisial BN, 43 tahun, dan DEP, 40 tahun, yang sama-sama berasal dari Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar," tambahnya.
Petugas juga menemukan satu cartridge pod berisi sisa cairan yang disebut mengandung etomidate, bermerek Ninja, lengkap dengan perangkatnya. Barang tersebut ditemukan pada seorang pria berinisial FW, 45 tahun, yang beralamat di Pulomas Residence, Jakarta Timur.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan petugas terhadap sejumlah orang dan barang yang berada di lokasi sasaran operasi.
Ekstasi dan Alat Isap Sabu Ditemukan di Hotel
Pemeriksaan berlanjut ke sebuah hotel di Jalan Kampung Nias II, Padang. Di salah satu kamar, tim gabungan menemukan satu butir yang diduga ekstasi bergambar kerang berwarna hijau serta satu alat isap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Alat isap tersebut terbuat dari botol minuman plastik dan dilengkapi kaca pirek yang masih menyisakan zat yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang-barang itu ditemukan pada dua pria berinisial DC, 47 tahun, warga Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, dan AD, 40 tahun, warga Anduring, Kecamatan Kuranji.
Sementara itu, saat memeriksa rumah kos di Jalan Kampung Nias V, petugas menemukan satu alat isap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, terbuat dari botol minuman plastik.
Seluruh temuan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat berwenang.(**)
