FS.Pesisir Selatan - Polemik pengkondisian pembuatan Plang Merek seragam untuk sekolah SD, SMP dan TK di Kabupaten Pesisir Selatan terus bergulir.
Setelah berita dugaan penunjukan pembuatan plang seragam oleh Dinas Pendidikan Pessel kepada sebuah perusahaan beredar luas, perwakilan dari CV Gunung Ledang akhirnya memberikan klarifikasi kepada media ini.
Mereka menegaskan, pengkondisian pembuatan Plang Merek seragam tersebut Bukan ke CV Gunung Ledang.
Menurut EF perwakilan perusahaan tersebut, pengkondisian yang dilakukan oknum Dinas Pendidikan Pessel justru mengarah kepada CV lain Yang tak kami ketahui
"Yang dikondisikan itu bukan kami. Silahkan cek, yang dikondisikan itu CV yang tak kami kenal," ujar perwakilan CV Gunung Ledang kepada media ini.
Pernyataan itu memperkuat dugaan sebelumnya, bahwa pembuatan plang sekolah seragam di sejumlah sekolah, seperti SD Negeri 04 Bakir Nagari Batang Betung, Tapan, yang diakui pihak sekolah atas anjuran Kepala Dinas dan Kabid GTK Martin, dananya diambil dari Dana BOS, memang telah dikondisikan ke satu vendor tertentu.
Sementara itu, dari penelusuran dan investigasi LSM KPK-RI , ditemukan fakta penting: Pembayaran Plang Merek tidak bisa dilakukan tanpa aplikasi SIPLah.
Artinya, setiap belanja sekolah yang menggunakan Dana BOS wajib melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Jika ada pembayaran di luar SIPLah, patut diduga telah terjadi pelanggaran prosedur pengadaan.
Menanggapi hal tersebut, Suardi Nike menghimbau kepada seluruh pihak sekolah untuk berhati-hati dalam menggunakan Dana BOS.
"Dana BOS itu bukan bersumber dari APBD. Dana BOS itu dana dari pusat, pertanggungjawabannya ketat, diperiksa BPK. Jangan mau diarahkan, jangan mau dikondisikan. Kalau salah, kepala sekolah yang menanggung," tegas Suardi Nike.
Dia juga meminta pihak Dinas Pendidikan Pessel untuk bersikap arif dan bijaksana dalam melakukan sebuah program atau proyek untuk kebaikan sekolah.
"Kalau memang untuk kebaikan sekolah, jangan ada pengkondisian. Serahkan ke sekolah sesuai Juknis. Dinas cukup membina, bukan menunjuk vendor," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Pessel, Kepala Dinas, Kabid GTK Martin, maupun pihak Perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengkondisian tersebut.
Masyarakat dan LSM KPK-RI mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan pengkondisian Plang Merek seragam SD, SMP dan TK ini, termasuk berapa sekolah yang terlibat, berapa harga per unit, dan bagaimana mekanisme pembayaran melalui SIPLah.(Adi)
