Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KUA Kecamatan SBJ, Penyelenggara Pertama Isbat Nikah di Solsel, Pemda Alokasikan 100 Pasangan Suami Istri

Friday, October 23, 2026 | October 23, 2026 WIB Last Updated 2026-10-23T06:29:46Z
Suasana pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu pertama dengan dukungan anggaran Pemda Solsel yang dilaksanakan di KUA Kecamatan SBJ, Kamis (22/12026).

FS.Solok Selatan(Sumbar) -
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sangir Balai Janggo, adalah tempat pelaksanaan pertama Program Isbat Nikah terpadu di Kabupaten Solok Selatan pada tahun 2026 yang dilaksanakan Kamis (22/10/2026).

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Solok Selatan, H. Syaiful Anwar, S. Ag kepada Fokussumatera.com menjelaskan, pelaksanaan Isbat Nikah terpadu ini adalah bagian dari kolaborasi antara Kemenag dengan Pengadilan Agama Muara Labuh serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Solok Selatan.

" Terlaksananya Isbat Nikah di Kabupaten Solok Selatan ini adalah berkat dukungan dari Pemda Solok Selatan dimasa kepemimpinan Bupati H. Khairunas dan Wabup H. Yulian Efi dengan jumlah sebanyak 100 pasangan suami istri di 7 Kecamatan di Solok Selatan ini," tambahnya.

Pelaksanaan di Kecamatan SBJ tercatat sebanyak 25 pasangan yang melakukan Isbat Nikah. Artinya saat itu telah dilakukan proses pengesahan pernikahan oleh Pengadilan Agama, agar pernikahan yang sebelumnya tidak tercatat (nikah siri) menjadi diakui secara resmi oleh Negara, " jelasnya.

Ditambahkannya, Manfaat Sidang Isbat Nikah itu adalah untuk memperoleh kepastian Hukum Status Perkawinan atau Pernikahan yang diakui secara sah oleh negara. Hal yang sama juga untuk kepastian status pada Kartu Keluarga (KK) berubah dari "kawin belum tercatat" menjadi "kawin tercatat".

Selain itu pasangan akan memperoleh Buku Nikah setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, dan pasangan dapat mengurus penerbitan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)," terang H. Syaiful Anwar.

Manfaat lain dengan pelaksanaan Isbat Nikah yang kemudian pasangan suami istri akan memperoleh Buku Nikah untuk kejelasan status anak dan untuk proses pembuatan akta kelahiran anak dengan mencantumkan nama ayah dan ibu secara resmi.

Tidak kalang penting dari Isbat Nikah ini adalah diakuinya hak-hak keperdataan keluarga, termasuk hak waris dan pengurusan dokumen kependudukan atau asuransi, menjadi terlindungi secara hukum," kata Syaiful Anwar.

Terakhir, atas nama Kementerian Agama Solok Selatan pihaknya menyampaikan apresiasi dan terimakasih pada Pemkab. Solok Selatan yang sudah menganggarkan dana untuk kegiatan Isbat Nikah, terimkasih juga disampaikan pada Pengadilan Agama dan Disduk Capil yang turut memainkan peran dalam menerbitkan dokumen untuk pasangan yang sudah memilki Buku Nikah.

" Diharapkan pada tahun berikutnya juga dapat dianggarkan lagi oleh Pemda Solsel, karena masih banyak lagi masyarakat (pasangan suami-isteri - red) yang belum terakomodir dengan anggaran tahun ini yang hanya untuk 100 pasangan," pungkasnya. (Af)
×
Berita Terbaru Update