![]() |
| Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Solok Selatan Admi Zulkhairi, S.Si., M.Si. |
FS.Solok Selatan(Sumbar) - Perkembangan dan kemajuan Kabupaten Solok Selatan sangat signifikan dari berbagai hal, mulai dari pembangunan fasilitas pemerintah untuk pelayanan masyarakat sampai pada berbagai fasilitas untuk mendukung kemajuan dan perekonomian masyarakat.
Namun demikian dampak perkembangan dan kemajuan Solok Selatan itu, juga sudah semangkin berkurangnya lahan sawah masyarakat. Pasalnya beralih fungsinya lahan sawah menjadi lahan untuk bangunan rumah dan ruko. Perubahan fungsi lawan sawah itu, tidak saja di sekitar jalan utama, namun sudah merambat ke berbagai pelosok di nagari, terumata yang sudah punya akses jalan.
Tokoh masyarakat di Sungai Pagu Darmansyah pada Fokussumatera.com mengatakan, pihaknya sangat mendukung kemajuan negeri akan tetapi sangat disayangkan, kemajuan tersebut adanya pengurangan lahan sawah masyarakat saat ini, karena sudah banyak lahan sawah berubah menjadi lokasi berbagai bangunan.
" Beras kita di Solok Selatan ini sangat terkenal dengan rasanya yang sangat enak di lidah. Tidak saja enak untuk masyarakat lokal, tetapi juga enak menurut masyarakat dari luar Solsel, khususnya, Sumbar umumnya," jelas Darmansyah.
Perubahan atau berlaih fungsinya lahan sawah menjadi lahan bangunan, hendaknya menjadi perhatian Pemerintah, mulai dari tingkat Kabupaten hingga ketingkat terendah. Baik dengan membatasi melalui regulasi maupun adanya pembangunan baru lahan sawah atau pembukaan sawah baru," harapnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Solok Selatan Admi Zulkhairi, S.Si., M.Si.menjawab kecemasan dan keresahan banyak masyarakat terkait beralih fungsinya lahan pertanian di daerah tersebut.
Pemda Solok Selatan sudah menerbitkan regulasi untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan ketahanan pangan, diantaranya Keputusan Bupati Solok Selatan nomor 520.337-2026 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Solok Selatan (LP2B) dengan luas 7522,56 hektar.
Berikutnya ada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dengan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2026-2046 dengan luas lahan 9567 hektar.
Artinya regulasi ini adalah bagian terpenting dalam melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan dari ancaman alih fungsi lahan menjadi non-pertanian (seperti perumahan, ruko, atau pabrik).
Keputusan Bupati dan Peraturan Daerah itu adalah bagian bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang juga bertujuan untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara konsisten, guna mendukung kebutuhan masa kini dan masa depan.
Hal ini juga menjadi salah satu terpenting untuk melindungi kepemilikan lahan serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran petani," jelas Admi Zulkhairi dikantornya, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, masih banyak lagi regulasi yang mendukung terkait pembatasan dalam alih fungsi lahan pertanian pangan di Solok Selatan ini, diantaranya Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang di lindungi di Solsel seluas 9261 Hektar.
Berikut Lahan Baku Sawah Keputusan Menteri ATR/BPN No. 446.1/SK-PG.03.03/V/2024 yang menetapkan Luas Lahan Baku Sawah (LBS) Nasional Tahun 2024, di Solsel terdapat seluas 8784 hektar.
Kedepan Pemda Solsel bersama jajaran akan masif melakukan sosialisasi terkait regulasi yang membatasi alih fungsi lahan pangan ini pada seluruh lapisan masyarakat. Muaranya tentu akan dapat menjaga dan menjamin ketahan pangan masyarakat di daerah ini," pungkasnya. (Af)
