Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga Kartini Solsel di Pilwana Serentak 2026, Perolehan Suaranya Sebagaimana Berikut

Saturday, October 10, 2026 | October 10, 2026 WIB Last Updated 2026-10-10T09:36:11Z
Inilah Srikandi Solok Selatan yang maju bertarung di Pilwana Serentak Tahun 2026 di Kabupaten berjuluk Nagari Saribu Rumah Gadang itu, Sarah jarum jam, Fitri Arifin, Wesra Febrianti dan Nurhalima Rahmi. Foto dari berbagai sumber

FS.Solok Selatan(Sumbar) -
Tiga (3) Srikandi di Kabupaten Solsel yang mencoba adu nasib mencalonkan diri saat Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak 2026 Kabupaten Solok Selatan pada umumnya berada di Kecamatan Sungai Pagu.

Tiga perempuan yang maju di Pilwana Serentak 2026 tersebut antara lain, Fitri Arifin. A. Md yang maju di Nagari Pasar Muara Labuh, selanjutnya ada Nurhalima Rahmi di Nagari Sako Utara Pasia Talang, dan Wesra Febrianti. S. Pd di Nagari Pasir Talang Timur. Ketiga Kartini Solok Selatan ini, bertarung di Pilwana yang nagarinya ada di Kecamatan Sungai Pagu.

Turut nya perempuan di pesta demokrasi Pilwana Serentak 2026 Kabupaten Solok Selatan itu adalah sebuah bukti bahwa perempuan mempunyai kesempatan dan memiliki ruang untuk bisa memimpin di Nagari, sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.

Secara hukum, tidak ada larangan bagi perempuan untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di Sumatera Barat. Regulasi utama yang menjamin hak politik perempuan untuk mencalonkan diri sebagai Wali Nagari didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (wali nagari setingkat dengan kepala desa), yang diturunkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) di masing-masing kabupaten/kota di Sumatera Barat.

Dasar Hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menjamin setiap warga negara yang memenuhi syarat (seperti usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SLTP/sederajat) memiliki hak yang sama untuk dipilih menjadi Kepala Desa/Wali Nagari.

Di Solok Selatan regulasi pelaksanaan Pilwana tahun 2026 ini diantaranya Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pemilihan Wali Nagari.

Tiga calon wali nagari perempuan tersebut saat perhitungan perolehan suara sementara, tercatat Fitri Arifin, A. Md memperoleh 321 suara, terpaut sebanyak 41 suara ke-tertinggalnya dari Barita Arazzak yang meriah 362 suara di Pilwana setempat.

Sedangkan Nurhalima Rahmi memperoleh 190 suara, dan pemuncak perolehan suara di Nagari Sako Utara Pasia Talang itu Yulian, SH dengan perolehan 482 suara. Sementara Wesra Febrianti, S. Pd yang maju di Pasir Talang Timur baru bisa mengantongi 6 suara, jauh tertinggal dari peraih suara terbanyak, Alfa Hendra dengan 328 suara.

Meski demikian, Srikandi atau Kartini Solok Selatan sudah siap untuk maju dan bertarung pada pesta demokrasi Pilwana kali ini, dan hasil tentu akan menjadi evaluasi bagi para perempuan hebat Solsel tersebut. Semoga. (Af)
×
Berita Terbaru Update