Breaking News

Saturday, September 22, 2018

Pencuri Kabel Diamankan Polisi


FS.PADANG PARIAMAN- Satreskrim Polres Padang Pariaman mengamankan seorang lelaki berinisial EM (35) warga Korong Jambak Nagari Kasang Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman.

EM diduga melakukan tindak pidana pencurian berupa kabel listrik merk Nyy Single Core 1 x 400 Mm milik PT. Kunango Jantan beberapa waktu yang lalu.

“Pelaku diketahui melakukan aksinya tidak sendiri. Masih ada teman-temannya yang saat ini tengah dilakukan pencarian”, terang Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, SE. M.M.Tr melalui Paur Humas Bripka Redno.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekira pukul 01.00 WIB. Kemudian, pihak Kunango Jantan yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Batang Anai Padang Pariaman, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/77/V/2016/Polsek, tanggal 25 Mei 2016.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1), ke 4e dan 5e Jo Pasal 362 KUHP tentang Pencurian”, tambahnya.


#dan | Humas Polda Sumbar(*)

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!