FS.Agam(SUMBAR)- Meski sempat berusaha melarikan diri, akhirnya EM (32) warga Salareh Aia Kecamatan Palembayan terduga pelaku pencurian ternak berhasil diringkus aparat Polres Agam di daerah setempat, Selasa (20/11).
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Reza, S.IK menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku setelah mendapat laporan dari warga yang kehilangan ternak.
“Usai mendapatkan laporan, aparat kepolisian segera menyikapi dan mencari pelaku hingga dilakukan penangkapan dan di proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa tali kekang kerbau, satu unit mobil APV, dan uang sebesar Rp.2.750.000 hasil penjualan hewan curian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh pengakuan, yaitu yang bersangkutan telah melakukan pencurian bersama rekan lainnya di sejumlah lokasi di Agam seperti di Gumarang, Palembayan, 2 ekor kerbau pada 14 November 2018, Sikabau Palembayan sebanyak 2 ekor sapi pada 22 Oktober 2018, Padang Koto Marapak, seekor kerbau, Lagan Padang Koto Marapak, Palembayan, 5 kerbau dan di Puduang Kecamatan Ampek Nagari sebanyak 2 ekor sapi.
“Kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya serta sudah dijadikan daftar pencarian orang (DPO)”, terangnya.
Adapun kronologis penangkapan, sebelumnya Polsek Palembayan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian ternak sesuai dengan LP nomor LP/28/XI/2018/Sumbar/Res Agam/Sek Palembayan pelapor an. Marwal Jamal, 49 th,Tanjung,Tani, Sawah Panjang Jr Gumarang I Nag Salareh Aia Kec Palembayan Kab Agam.
Berdasarkan hasil lidik dari personil Reskrim dan Intel Polsek Palembayan didapatkan informasi bahwa tersangka telah biasa melakukan pencurian ternak di wilkum Polsek Palembayan.
Dari informasi tersebut anggota Polsek Palembayan dipimpin Kapolsek Palembayan Iptu M. Zein melakukan penghadangan terhadap terduga pelaku keberadaannya sedang dalam perjalanan dari Padang ke Palembayan.
Di tengah penghadangan tersangka sempat melarikan diri ke arah Gumarang, Palembayan menggunakan mobil jenis suzuki APV. Namun, anggota berhasil menghadang laju mobil di daerah Simpang Limau Abuang Nagari Tigo Koto Silungkang Kec Palembayan. Personil langsung mengamankan tersangka dan dilakukan pengembangan terhadap tersangka.
Modus tersangka dalam melakukan pencurian ternak adalah dengan membius kerbau atau sapi, katanya, Setelah tumbang kerbau atau sapi dieksekusi dengan dipotong 2 sampai 3 bagian lalu dimasukkan karung dan diangkut ke mobil, Selanjutnya kerbau atau sapi hasil curian dijual ke penadah di Padang.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya, Akibat perbuatan tersebut, pelaku diancam Pasal 363 (1e) dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
# dan | Humas Polda Sumbar/*
No comments:
Post a Comment