Penertiban yang dilakukan diantaranya adalah pemakaian masker pada saat bepergian atau beraktivitas di luar rumah.
Menurut keterangan Humas Tanah Datar dalam rielisnya hari ini, kegiatan penertiban protokol.kesehatan tersebut dimulai dari lingkup kantor Bupati Tanah Datar.
Terkait hal itu Pjs. Bupati Erman Rahman menyebutkan kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pemakaian masker itu penting untuk mencegah penularan Covid-19.
“Tindak lanjut Perbup 48 tahun 2020, kita sudah sosialisasikan dan saat ini action di lapangan, dimulai di komplek perkantoran untuk jajaran aparatur dan tamu yang berkunjung ke kantor, tentunya ASN bisa memberikan contoh baik kepada masyarakat. Kita yang buat peraturannya, jangan pula kita yang tidak siap,” ucap Erman didampingi Kasat Pol PP dan Damkar Yusnen di sela-sela penerrtiban, Selasa , 29 September 2020.
Erman yang juga menjabat Kepala BPBD Sumbar ini mengajak seluruh ASN dan masyarakat agar disiplin memakai masker dan menerapkan prinsip 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Apalagi saat iniTanah Datar trennya kembali meningkat.Hari Minggu 2 orang positif dan kemaren Senin, 28 September 2020 bertambah 8 orang. Kita berharap zona Tanah Datar dari kuning turun ke hijau. Semua aparatur harus sepakat, sehingga kita sama-sama sehat dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat” pesannya.
Terkait pemberian sanksi sudah diatur dalam perbup tersebut, namun Erman berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi demi keselamatan bersama.
“Saya berharap, sanksi-sanksi yang sudah disiapkan ini tidak sampai kepada masyarakat, yang dibutuhkan kesadaran. Untuk itu saya minta tim bisa mensosialisasikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat,” urainya lagi.
Kasat Pol PP dan Damkar Tanah Datar Yusnen mengatakan tim terpadu Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri melakukan kegiatan penertiban non justisia tentang pendisipilinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
“Perbup ditetapkan 31 Agustus yang lalu, artinya sudah hampir satu bulan dan kita sudah melakukan sosialisasi, edukasi dan patroli ke seluruh kecamatan mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” terang Yusnen.
Yusnen juga katakan "Saat ini pemberian teguran tertulis kepada yang melanggar tidak memakai masker, dengan harapan tidak terulang kembali" ujarnya.
“Sanksi-sanksi sudah diatur untuk perorangan dan pelaku usaha/pengelola/penyelenggara tempat dan fasilitas umum, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda, atau bisa nanti ada sanksi justisi berupa kurungan. Apalagi diperkuat dengan Perda provinsi yang saat ini masih direvisi di Kemendagri. Tentunya jangan sampai ada kena sanksinya sampai ke sana (kurungan-red),” ucapnya. (Z.Z)
No comments:
Post a Comment