Breaking News

March 29, 2023

Tidak Usah Heboh Soal UKW

Warman, Pemred Fokussumatera.com

Opini: Oleh Warman


Padang---
Uji Kompetisi Wartawan atau UKW memang bukanlah suatu kewajiban bagi wartawan, karena kebebasan jurnalis  sudah ada yang melindunginya didalam UU Pers No.40 tahun 1999.



Sebelum lanjut, kita coba dulu mendefinisikan apa itu UKW. Secara bahasa uji atau menguji memiliki arti mengetes atau melihat tingkat kemampuan seseorang atas pengetahuan atau ilmu yang telah diperoleh baik itu secara akademisi maupun profesi.


Sedangkan, Kompetensi atau kompeten merupakan sebuah pernyataan memiliki kemampuan yang juga ditujukan juga pada seorang individu atas keahlian dari ilmu yang dimiliki atau yang sudah dipelajari.


Wartawan sendiri merupakan sebuah profesi yang tidak mengikat atau fleksibel. Bekerja menghimpun sebuah informasi, mencerna, mengolah dan menjadikan sebuah berita serta menyebarkannya.


Menjadi wartawan merupakan sebuah profesi mulia yang memiliki nilai tidak terhingga. Bahkan dapat dikatakan seorang penulis merupakan pahlawan informasi dan edukasi bagi para pembaca berita.


Tidak bisa dihindari, dengan hadirnya UU Pers tersebut dan disandingkan juga oleh UU keterbukaan informasi publik No.14 tahun 2008, berimbas pada munculnya berbagai macam bentuk media, baik itu cetak mingguan, tabloid, TV Streaming dan Media Cyber.


Dengan demikian lahir jugalah para awak media yang biasa disebut dengan wartawan. Namun sangat disayangkan kebebasan melalui Undang-undang tadi, Seolah-olah memanggil seluruh orang berjibaku dan berlomba untuk menjadi seorang insan pers.


Akan tetapi apakah setiap wartawan sudah paham akan profesi yang dia emban. Atau apakah menjadi wartawan hanya sebagai batu loncatan, karena sudah penggangguran. Atau Gagah-gagahan, Petantang-petenteng kesana kemari dengan kartu tanda pengenal yang dimiliki?


"Mengutip sebuah tulisan dari Web. Dewan Pers urgensi dari Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dalam realita media dan kewartawanan saat ini. Dan peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan SKW.

 

Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan; Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik; Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual; Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan; Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

 

Dari tujuan di atas dapat disimpulkan beberapa hal. Produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kalaupun ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula".

 

Dengan demikian UKW adalah untuk mengukur  seseorang yang bekerja sebagai wartawan, dengan beberapa ukuran yang dibuat, sudah pantas disebut sebagai profesional, untuk tingkatan muda, madya, atau utama. Semua wartawan pasti dapat sesuai standar? 

 

Wartawan profesional juga diharuskan memiliki perencanaan, apakah dalam meliput suatu acara (untuk kelompok muda), atau membuat liputan investigasi atau indepth (untuk kelompok madya). Ada banyak hal bersifat teknis, yang disebut sebagai pengetahuan atau ketrampilan jurnalistik, yang sangat vital dimiliki wartawan profesional, sebelum dia berhak mendapatkan sertifikat dan kartu kompetens.

 

Dengan mengikuti uji kompetensi wartawan di level muda, madya, utama, juga sudah memahami pesoalan etik dan hukum terkait pers agar dapat lolos ujian. Mulai dari yang bersifat elementer seperti sikap profesional terhadap narasumber, tidak mengintimidasi, sikap berimbang, konfirmasi, sampai dengan sikap independen dan berpihak pada kepentingan publik di tahapan yang lebih rumit. 


Bahkan, rambu-rambu tentang tidak menerima suap, tidak menerima imbalan terkait berita, tidak plagiat, langsung dikaitkan dengan pencabutan kartu kompetensi. Apabila itu dilakukan oleh mereka yang sudah lulus uji kompetensi."


Dengan demikian kita harus dapat memahami bahwa UKW adalah untuk personal wartawan itu sendiri, dan merupakan ranah pribadi yang tidak dapat diintervensi.


Terlepas dari itu semua mari sadari diri kita masing-masing, saling menghargai dan tidak menyinggung satu sama lain. Salam untuk wartawan, Indonesia. (***)


No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!