Breaking News

June 6, 2023

Wanita Paruh Baya Meregang Nyawa Ditebas Parang Oleh Kerabat

Polisi dan Warga Mengevakuasi Jasad Korban Pembuhan Yang Tergelatak di Pinggir Jalan

FS.Aur Malintang---Warga Korong Kabun Nagari Aur Malintang Selatan Kec. IV Koto Aur Malintang dihebohkan dengan adanya penemuan jasad wanita Paruh Baya yang terkapar di pinggir jalan  dengan kondisi bersimbah darah, pada Senin (5/6/23).


Kasatreskrim Polres Pariaman AKP. M. Arvi Saat dihubungi melalui WA menjelaskan, jasad wanita yang ditemukan warga sekira pukul 10:00 WIB merupakan korban pembunuhan an. Rosmita (63). Dengan tersangka Ali Umar (62)



"kronologis kejadian berawal pada pukul 07.00 WIB, tersangka Ali berangkat dari rumahnya di Pariaman menuju Aur Malintang untuk bekerja di bengkelnya. karena bengkel lagi sepi kemudian tersangka pergi ke kebun pisangnya di Korong Kabun,"kata Arvi



Lanjut Kasat. Saat bekerja di kebun, datang korban langsung marah-marah pada tersangka. Karena sebelumnya tersangka melarang korban menjual tanah kaum yang sudah diwakafkan untuk mushala.


Pada saat terjadi cekcok, lanjut Kasat, korban hendak mencakar tersangka. Sehingga tersangka naik pitam, dan saat itu juga Ali mengayunkan parang yang ada ditangannya (membacok) ke arah leher sebelah kiri korban.


"Korbanpun lari ke arah jalan dan dikejar oleh tersangka. Tersangkapun kembali membacok leher korban sehingga korban jatuh tersungkur,"katanya.


Ia menambahkan, kejadian itu disebabkan adanya cekcok antara korban dengan tersangkat terkait dengan masalah tanah. Karena emosi sehingga pelaku menebas leher korban sebanyak dua kali dengan parang. 



Lanjut Kasat. Karena melihat korban jatuh di pinggir jalan, tersangka berlari menuju Polsek Aur Malintang yang berjarak 150 meter dari TKP untuk menyerahkan diri ke anggota piket yang sedang berjaga.


"Dia mengatakan baru saja membunuh orang. Mendapatkan informasi itu, petugas kepolisian yang ada di Polsek. Langsung mengamankan tersangka,"ulas Arvi


Selanjutnya, Jasad korban langsung dibawa ke-RSUD Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan tim medis dan di lanjutkan ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi terhadap korban. 


Sementara tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pariaman.


"Akbibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 388 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun,"tutup Arvi (fs/wrm)





No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!