Breaking News

Wednesday, July 26, 2023

Pemkab. Solok Laporkan Oknum Diduga Penyerobot Aset Tanah Alahan Panjang

Kuasa Hukum Pemkab. Solok Memperlihatkan Hasil Laporan dari Polda Sumbar

FS.Kabupaten Solok (SUMBAR) -Untuk penyelamatan Aset berupa tanah  yang diduga diserobot oknum, Pemerintah Kabupaten Solok melalui kuasa hukumnya melaporkan kepada Polda Sumatera Barat, pad Minggu (24/07/23)

 

Keterangan Pemerintah Kabupaten Solok melalui Kuasa Hukum, Suharizal, menyatakan membuat Pelaporan an. Pemerintah Kabupaten Solok ke Polda Sumatera Barat adalah dalam rangka penyelamatan aset pemerintah daerah dari upaya-upaya penyerobotan.


Dan atau perampasan dari beberapa oknum yang mengaku itu adalah lahan milik mereka yang ada dikawasan Alahan Panjang Resort. Dan untuk dapat diselesaikan oleh pihak yang berkompeten, dalam hal ini adalah Kepolisian Republik Indonesia.


"Melalui pelaporan ini, kita juga berharap nantinya melalui pihak yang berwenang untuk mencari kebenaran, apakah benar kepala daerah sebelumnya menyerahkan kembali lahan tersebut kepada suku tertentu. Kepada salah satu kaum suku tertentu yang ada di kawasan alahan panjang resort tersebut yang saat ini berada dibawah penguasaan Pemerintah Kabupaten Solok,"katanya.


Lanjut dia, pelaporan ini sekaligus upaya meluruskan informasi, serta adanya dugaan upaya provokatif yang dilakukan oleh oknum tersebut, kemudian berkembang selama ini terkait kepemilikan kawasan Alahan Panjang Resort, Termasuk adanya klaim kepemilikan yang pernah tayang di Chanel Youtube Gumanti TV dengan judul Asrizal Nurdin Danau Pandeka MD : Kami kaum suku Bendang tidak mau dimiskinkan lagi oleh pihak lain.



Laporan Pemerintah Kabupaten Solok melalui Kadis Pariwisata Armen AP yang tercatat dalam laporan polisi Nomor : LP/B/147/VII/2023/SPKT/POLDASUMATERA BARAT tanggal 23 Juli 2023. Pukul 18:23 Wib. Diterima dan ditanda tangani KA SPKT Polda Sumbar KA Siaga II AKP Irnadi.


Adapun yang kami laporkan ada 5(lima) point penting,

1. Melakukan klaim sepihak terhadap tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dengan mendirikan plang merek yang berisi klaim sepihak atas tanah tersebut sebanyak 2(dua) kali di lokasi Alahan Panjang resort.


2. Penguasaan paksa terhadap kegiatan parkir di dalam kawasan alahan panjang resort sehingga mengganggu pelayanan pariwisata di alahan panjang resort.


3. Mendirikan bangunan/ rumah makan tanpa izin di tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.


4. Memanfaatkan bangunan rumah makan tanpa izin di tanah Pemerintah Daerah Kabipaten Solok.


5. Mendirikan tanpa izin tenda-tenda biru di sepanjang kawasan area wisata alahan panjang resort.jelasnya.


Selanjutnya kami tadi juga ada melaporkan tiga orang terkait dengan penyerobotan tanah, jadi kalau didalam KUHP itu diatur dalam pasal 385 dengan ancaman hukuman penjara selama 4(empat) tahun.


Yang jelas adalah  tanah HGU 1 itu sudah dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Solok dengan menggunakan dana APBD pada tahun 1996 senilai Rp. 105 juta rupiah ketika itu.


Dalam perkembangannya berdasarkan surat dari kementerian dijadikan dasar bagi Pemerintah Kabupaten Solok salah satunya untuk menetapkan pembagian  lokasi, dimana pembagian yang dimasksud iru adalah pembagian yang akan di mamfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok. 


Status Aset tanah sudah dimasukkan ke dalam buku inventaris barang, tercatat, terdaftar sebagaimana kehendak dari undang-undang Perbendaharaan negara no 1 tahun 2004, jadi masuk dalam kartu iventaris barang dan dilaporkan secara periodik sebagai aset dari Pemerintah Kabupaten Solok.


Kemudian perlu juga kami jelaskan, ketika Hak Guna Usaha (HGU) itu berakhir, maka tanah itu akan kembali menjadi milik negara. Makanya ada surat dari kementerian yang ditujukan kepada bupati, dan kemudian bupati terbitkan surat keputusan pembagiannya. Seperti contohnya Golden Am di Solok Selatan, dan tarok siti di pariaman.


Yang terjadi itu sekarang adalah tanah itu aset Pemerintah Kabupaten Solok, lalu kemudian sekarang sedang proses persetifikatan ulang, karena HGU nya sudah mati. Lalu sudah dikuasai oleh Pemerintah Daerah secara mayoritas. 


Disisi tertentu itukan dikuasai secara melawan hak oleh beberapa oknum.


Sebab negara ini adalah negara hukum. Maka  kemudian kita gunakan jalur kepolisian selaku penegak hukum untuk menyelesaikan urusan ini. karena ada mekanismenya, makanya kita gunakanlah KUHP pasal 385.


Dimata kami sepertinya tidak akan ada hambatan, karena ini jelas atas hak milik Pemerintah Kabupaten.


Kepemilikan Pemerintah Kabupaten jelas. Dan perbuatan yang dilakukan oleh terlapor yang 3 orang itu juga terang. 


"Jadi mereka itu kami juga meminta, kalau ada persoalan hukum  bagusnya diselesaikan saja di pengadilan. Jangan justru dibawa kemana-mana. Supaya persoalan yang ada jangan bias kemana-mana, dan nantinya juga dapat secepatnya diselesaikan," Jelasnya. (Am/Fs).

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!