Breaking News

Wednesday, July 26, 2023

Walikota Solok Hadiri Rapat Gelar Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah

Rapat Pembahasan RTRW Kota Solok di Ruang Rapat DPRD Kota Solok

FS.Kota Solok (SUMBAR) --- Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Solok, memulai tahapan proses Pembahasan Ranperda RTRW untuk beberapa waktu kedepan, bertempat di ruang rapat DPRD Kota Solok, pada Senin (24/7/2023).


Rapat digelar terkait adanya Perubahan Revisi Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Solok Tahun 2012-2031, diperlukan kekuatan hukum dalam pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043.


Ketua Pansus, Andi Marianto.ST menyampaikan, dengan lahirnya Perda ini nantinya kami berharap pembangunan di kota ini dapat lebih baik dan terarah namun tetap mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilaya Provinsi dan Nasional, pelaksanaan penataan ruang terdiri atas kegiatan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.


"Dokumen perencanaan tata ruang terdiri atas rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Sehingga kedepannya dengan adanya rencana tata ruang wilayah tahun 2023-2043 nantinya Pemerintah Kota Solok lebih serius menata wilayah ini dengan membangun infrastruktur yang memadai sebagai beranda atau etalase Kota Solok yang mampu memberikan gambaran Sumatera Barat yang lebih maju, bermartabat dan terus berkembang,"kata Andi Marianto. 


Sehingga secara khusus terhadap Raperda RTRW, nanti kami akan melibatkan peran serta masyarakat seperti Lembaga Adat dan perantau dalam proses Penataan ruang,dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan diharapkan dapat mendorong efektifitas dalam proses penataan ruang. Sehingga pembangunan wilayah dan penataan ruang lebih optimal serta berjalan baik,”ungkap Ketua Pansus.


Perda tersebut memiliki peran penting dalam pembangunan Kota Solok dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dapat dilakukan Peninjauan Kembali Perda RTRW 1 (satu) kali.


Lebih lanjut peninjauan kembali RTRW mempertimbangkan dinamika pembangunan yang terdiri atas perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi penataan ruang wilayah nasional atau provinsi dan perubahan kebijakan Provinsi yang mempengaruhi penataan ruang wilayah kota.


Perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi acuan dan terkait dengan RTRW, dinamika pembangunan nasional, provinsi, dan Kota yang mencakup aspek sosial, ekonomi, dan budaya, perubahan arah pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat, dan perkembangan paradigma pemikiran, teknologi, dan penemuan sumber daya alam.


Dalam hasil penilaian dalam kegiatan peninjauan kembali RTRW Kota Solok merekomendasikan bahwa materi RTRW perlu direvisi, karena mempunyai nilai di bawah 85%. Hasil penilaian tersebut menjadi acuan untuk melakukan perubahan materi Perda RTRW Kota Solok. Hasil perhitungan perubahan materi Perda RTRW Kota Solok merupakan indikasi perubahan Perda RTRW atau pencabutan Perda RTRW.


Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar menyampaikan“Tujuan penataan ruang wilayah Kota Solok adalah untuk mewujudkan pusat kegiatan wilayah atau PKW yang diberkahi, maju, dan berkelanjutan berbasis perdagangan, jasa, pendidikan, pertanian, dan pelestarian kawasan berfungsi lindung,” ungkap Walikota Solok.


Walikota juga menyebutkan, penyusunan rencana tata ruang wilayah kota kemudian disusun dengan memperhatikan perkembangan permasalahan dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota, upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kota, keselarasan aspirasi pembangunan kota, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.


"Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten / Kota yang berbatasan, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota,"jelas wako.


Kebijakan penataan ruang wilayah Kota Solok meliputi peningkatan sistem pusat pelayanan sebagai pusat kegiatan wilayah yang merata di seluruh wilayah kota, pemertahanan kawasan pertanian sebagai identitas kota untuk mewujudkan industri pengolahan hijau.


Pengembangan kawasan permukiman berbasis mitigasi dan adaptasi bencana untuk mengurangi risiko bencana, peningkatan kualitas kawasan perdagangan dan jasa yang mandiri dan berdaya saing dalam kerangka pengelolaan lingkungan hidup untuk mencapai kelestarian lingkungan dan ekonomi keberlanjutan.


"Pengembangan kawasan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara,"kata Wako. 


Pembahasan tim Pansus terdiri dari Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma. SH sebagai penanggung jawab, serta Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma sebagai Wakil penanggung jawab, serta Ketua Pansus dipimpin oleh Andi Marianto. ST didampingi oleh Wakil Ketua Pansus Rusdi Saleh, Sekretaris Pansus Amrinof Dias Dt Ula Gaadang. SH dan anggota Pansus diantaranya Nasril In Dt Malintang Sutan. SH,Taufiq Nizam, Hj. Rika Hanom. S.Pd, Wazadly. SH dan Ade Surya Dharma. ST. (Am/fs)


No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!