Breaking News

Friday, February 02, 2024

Amelia Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Penyitaan Hartanya Oleh Polda Riau dan Sumbar

Amelia (kiri) bersama kuasa hukumnya, Dr. Freddy Simanjuntak

FS.Padang(SUMBAR) -
Sorang wanita asal Nagari Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Amelia (39) mengaku telah dizalimi oleh oknum kepolisian dalam hal ini Polda Riau dan Polda Sumbar.

Amelia melalui kuasa hukumnya, Dr. Freddy Simanjuntak SH,MH mengaku, oknum penyidik di Polda Riau dan Polda Sumbar telah menyita sejumlah hartanya berupa 2 unit bus, 4 ruko di Batusangkar dan 2 rumah di Pekanbaru di Padang.

Freddy menceritakan, pada tahun 2021 lalu, kliennya melakukan investasi sebesar Rp. 6 miliar lebih yang dibayarkan secara bertahap kepada seseorang berinisial MA untuk membuka bisnis Oriflame dan Cimory.

Namun, ditengah perjalanan, MA tersandung kasus hukum Penipuan dan Penggelapan dan saat ini sudah ditahan di Lapas Padang.

Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik Polda Riau dan Polda Sumbar menyita sejumlah harta milik Amelia dengan alasan menerima aliran dana hasil penipuan dan penggelapan dari MA.

"Klien kami Amelia berivestasi kepada MA, wajar saja Amelia menerima hasil dari investasi yang dia tanam kepada MA. Malah, sampai sekarang masih ada sisa uang yang belum dibayar MA sekitar Rp. 2,2 miliar," ujar Freddy kepada wartawan, Jum'at (02/2/2024) di Padang.

Freddy juga katakan, semua harta kliennya yang disita oleh penyidik, sudah dibelinya sebelum kliennya berivestasi kepada MA.

"Jadi tidak ada hubungannya harta yang disita oleh penyidik dengan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan MA," kata Freddy.

Selanjutnya Freddy meminta Mabes Polri untuk mengambil alih kasus ini agar lebih transparan dan berkeadilan.

"Kami menilai kedua Polda ini, seperti ada kesewenang-wenangan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas sesuai SOP nya. Oleh karena itu kami minta Mabes Polri untuk ambil alih kasus ini supaya jelas dan transparan," katanya.

Freddy juga katakan, ia juga berencana akan melaporkan kasus yang menimpa kliennya ke Komnas HAM karena terindikasi ada pelanggaran HAM yang dialami kliennya.

"Kami juga akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, kami menilai ada indikasi pelanggaran HAM yang dialami klien kami," kata Freddy.

"Saya akan giring terus kasus ini secara tuntas,"tambahnya.(**)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!