Breaking News

March 18, 2024

Kurnaidi Desak Pol PP Tegakkan Perda No 8 Tahun 2021

                                                      18 Maret 2024

FS Muba(SUMSEL)- Fenomena belakangan ini terkait banyak dan mudahnya berdiri swalayan Indomaret dan Alfamart dalam Kecamatan bahkan di Kelurahan atau Desa di Kabupaten Musi Banyuasin nyatanya menarik perhatian Tokoh Masyarakat Muba, Kurnaidi.

Kurnaidi saat dibincangi di sela kesibukannya, Senin (18/03/2024) menegaskan bahwa sebenarnya Pemerintah

Kabupaten Muba kakau tidak salah sudah mengatur mengenai hal ini, tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin No 8 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

"Ini kan sudah dibuat Perda nya oleh Pemkab Muba, hanya saja tampaknya Perda itu tidak diindahkan, coba buka Perda nya ada di Pasal 8 (2) huruf c" Tegas Kurnaidi

Benar saja, pada pasal 8 (2) huruf c berbunyi "di setiap Kecamatan paling banyak berjumlah 5 (lima) toko swalayan". Melihat fenomena sekarang ini dimana Indomaret dan Alfamart dapat dijumpai dimana saja bahkan di Kecamatan Sekayu saja berdiri lebih dari 5(lima), tentu menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, diduga Perda ini mangkak. 

Bukan hanya itu, Kurnaidi pun mendesak agar Pemerintah terkait dalam hal ini Pol PP agar segera bertindak dalam menegakkan Perda.

"Saya minta kepada Pol PP, tegakkan Perda tersebut. karena ini sudah termasuk pelanggaran Perda" Pungkasnya.

Kemudian Kurnaidi juga menyampaikan, "Dan tentu akan di usut, siapa yang terlibat dalam pelanggaran Perda ini" Ujarnya.

Tak hanya itu, Kurnaidi juga menghimbau kepada masyarakat agar berbelanja di usaha rakyat kecil, bukan hanya membantu perekonomian rakyat namun diharapkan perputaran uang itu sekitaran Muba saja.

"Belanjalah di Warung-warung kecil, mereka berjualan untuk menyambung hidup, bukan untuk menjadi kaya,  biar nanti perputaraan uangnya di Muba ini saja, ga di bawa keluar Muba ke menagement yang lebih besar" Harap Kurnaidi.

Bagaimana kemudian berdiri swalayan ini kemudian menjadi polemik adalah jumlahnya yang begitu banyak sehingga di khawatirkan akan mematikan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi setempat. Selain itu, harganya juga lebih mahal juga tidak bisa tawar menawar harga. Padahal di warung-warung kecil harganya lebih murah, kenapa harus memperkaya pengusaha-pengusaha yang memang sudah kaya. (Ril/Yudi)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!