FS.Solok Selatan (Sumbar) - Kejaksaan Negeri Solok Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Dadang Iskandar Bin Toto Sunarto ke Pengadilan Negeri Padang.
Hal tersebut diperkuat dengan sudah adanya bukti Surat Tanda Terima Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa yang diterima Panitera Muda Pidana, Devi Yanti, SH. MH pada Selasa, 29 April 2025.
Sedangkan pihak Kejaksaan Negeri Solok Selatan yang menyerahkan berkas adalah Jaksa Muda, Moch. Taufik Yanuarsyah, SH. MH.
Terdakwa Dadang Iskandar Bin Toto Sunarto didakwa dengan dakwaan kesatu Primair Pasal 340 KUHP dan Subsidair Pasal 338 KUHP dan Kedua Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan Subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman Hukuman Mati, " jelas Kasi Intel Kejari Solsel Agus Sahputra, Selasa (29/4/2025).
“Ya, sesuai dengan proses tahapannya hari ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Solok Selatan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Padang, dan sudah diterima oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Padang dan tercatat. Nanti tinggal menunggu proses berikutnya” Ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Solok Selatan A.Sahputra di ruang kerjanya.
Menurut A.Sahputra terkait kasus Dadang Iskandar Bin Toto Sunarto ini pihaknya tinggal menunggu saja penetapan hari sidang dari pengadilan," pungkasnya. (Af)
No comments:
Post a Comment