Breaking News

Tuesday, April 29, 2025

Kejaksaan Negeri Solok Selatan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Incracht


FS.Solok Selatan (Sumbar) -
Kejaksaan Negeri Solok Selatan menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti padada perkara tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Solok Selatan pada Selasa tanggal 29 April 2025. 

Barang Bukti (BB) dari belasan kasus tersebut didominasi oleh perkara narkotika dan tindak pidana lainnya yang sudah incracht di Pengadilan Negeri Koto Baru.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Fitriansyah Akbar, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana sejak Bulan Desember 2024 sampai bulan April 2025 ini. 

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Yuharmen Yakub, S.H., M.H. saat membacakan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut mengatakan bahwa Pemusnahan Barang Bukti Periode Desember 2024 s/d April 2025 tersebut terdiri dari 12 Perkara, yang terdiri dari:
Tindak Pidana Orang dan Harta Benda yaitu Tindak Pidana Pencurian sebanyak 3 Perkara dengan barang bukti berupa: egrek, parang, senter, Sepatu, dodos, gancu

Berikutnya  Tindak Pidana Umum lainnya dan Kamnegtimbum yaitu 1 Perkara dengan barang bukti berupa: pakaian, mesin dan material tambang

Sedangkan Tindak Pidana Narkotika yaitu: 8 Perkara berupa: Shabu seberat 155,3 Gram dan Ganja seberat 63,68 Gram.
Acara pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut dihadiri oleh unsur Muspida dan berjalan dengan lancar. (Af)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!